Jakarta, (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, beberapa poin dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) KPK tidak sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Yang jelas, poin-poin (revisi UU KPK) yang kami anggap tidak relevan dengan piagam antikorupsi PBB, poin-poin yang tidak relevan dengan gratifikasi," ucap Saut usai mengikuti acara #SaveKPK soal calon pimpinan KPK bermasalah dan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi soal usulan revisi UU KPK.
"Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan hari ini adalah terus memperjuangkan poin-poin yang kami tanda tangani dalam Piagam PBB itu," ujar Saut.
Baca juga: KPK tolak perubahan Undang-Undang tentang KP
Ia juga menegaskan bahwa dalam UU KPK juga disebutkan bahwa KPK tidak boleh di bawah pengaruh kekuasaan manapun.
"Itu sudah cukup membuktikan bahwa KPK itu independen. Jadi, untuk sementara undang-undang yang ada itu relevan dengan Piagam PBB. Yang perlu diubah justru in line Piagam PBB itu adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di dalam UU Tindak Pidana Korupsi kita masih banyak yang belum in line dengan Piagam PBB yang sudah kita ratifikasi," tuturnya.
Baca juga: Saut: Mudah-mudah dibaca, KPK kirim surat ke Presiden soal permasalahan revisi UU KPK
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas," ucap Agus.
Baca juga: Ini permintaan unsur pimpinan KPK terkait revisi UU KPK
Terkait hal itu, kata Agus, KPK pun menolak revisi UU KPK tersebut.
"Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," kata Agus. (*)
Berita Terkait
Polisi panggil Saut Situmorang soal pemerasan mantan Mentan SYL
Selasa, 17 Oktober 2023 9:18 Wib
Rumah Bhinneka ala mantan komisioner KPK Saut Situmorang
Jumat, 21 Februari 2020 10:19 Wib
Laode Syarif dan Saut Situmorang pamitan
Senin, 16 Desember 2019 22:02 Wib
Atas nama pegiat antikorupsi, tiga pimpinan KPK ajukan "judicial review" UU KPK
Rabu, 20 November 2019 16:59 Wib
Erry Riyana sebut pimpinan KPK tak ada yang mundur, Saut Situmorang diberi cuti dua minggu
Senin, 16 September 2019 13:41 Wib
KPK lantik dua pejabat baru, Saut Situmorang tak hadir karena sudah mengundurkan diri
Senin, 16 September 2019 11:10 Wib
Setelah Saut Situmorang, penasihat KPK Mohammad Tsani ajukan pengunduran diri
Jumat, 13 September 2019 9:52 Wib
Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK, sehari setelah DPR pilih komisioner baru
Jumat, 13 September 2019 8:57 Wib