Kemenkumham dorong kelurahan di Sumbar jadi daerah sadar hukum

id daerah sadar hukum,Kemenkumham Sumbar

Kemenkumham dorong kelurahan di Sumbar jadi daerah sadar hukum

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Suharman (tengah), menyerahkan penghargaan sekolah sadar hukum secara simbolis di Padang, Kamis. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), mendorong seluruh kelurahan, desa, atau nagari yang ada di provinsi itu menjadi daerah sadar hukum.

"Kami mendorong agar seluruh kelurahan, desa, serta nagari untuk menjadi desa sadar hukum dengan memenuhi empat kriteria yang telah ditentukan," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) R Benny Riyanto, didampingi Kakanwil Kemenkumham Sumbar Suharman, di Padang, Kamis.

Hal itu dikatakannya saat menyerahkan penghargaan kepada desa, kelurahan, nagari, dan sekolah sadar hukum.

Ia mengatakan empat kriteria yang mesti dipenuhi itu adalah dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi serta regulasi.

Program tersebut diharapkan menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum, dan menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan damai.

"Dengan banyaknya desa sadar hukum diharapkan kesadaran hukum masyarakat juga semakin tinggi, dan hal itu berguna bagi pembangunan daerah," katanya.

Sebelumnya, pada kegiatan tersebut ada 35 desa, kelurahan, atau nagari yang menerima penghargaan sebagai daerah sadar hukum.

Dengan rincian delapan desa dari Kota Sawahlunto, delapan kelurahan dari Kota Padang, delapan nagari dari Kabupaten Pasaman, dua nagari dari Kabupaten Sijunjung.

Lalu dua nagari Kabupaten Solok Selatan, satu nagari dari Padang Pariaman, dan satu desa dari Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Selain itu juga diserahkan penghargaan kepada 33 sekolah sadar hukum dari berbagai kabupaten dan kota.

Penetapan Desa Sadar Hukum itu diawali oleh Kanwil Kemenkumham di provinsi, yang bekerjasama dengan pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota, khususnya bidang hukum.

"Dari kerja sama itu kemudian dipetakan desa, kelurahan, atau nagari mana yang memenuhi kriteria empat dimensi, jadi tidak seluruhnya bisa ditetapkan," katanya.

Hasil seleksi provinsi itu kemudian diserahkan ke BPHN Kemenkumham untuk ditinjau ulang, hingga akhirnya dikeluarkan SK menteri terkait.