BPR Solok Sakato jadi badan usaha terdisiplin bayar JKN KIS pegawainya

id BPR Solok Sakato,JKN KIS

BPR Solok Sakato jadi badan usaha terdisiplin bayar JKN KIS pegawainya

Kepala PT. BPR Solok Sakato, Afdhal di Solok, Kamis. (Antara/ Tri Asmaini)

Solok (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Solok menyebutkan PT Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Solok Sakato, Sumatera Barat menjadi salah satu lembaga yang terdisiplin dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) para pegawainya.

"PT BPR Solok Sakato merupakan salah satu badan usaha yang disiplin dan tertib dalam membayar iuran," kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Cabang Solok, Evan Jasman (Cece) di Solok, Kamis.

Pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi dan pendekatan persuasif sehingga badan usaha dan lembaga lainnya yang memiliki pegawai agar disiplin dan membayarkan kebutuhan jaminan kesehatan pegawainya tepat waktu.

Cece mengatakan JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

"Jadi, kami berharap semakin banyak badan usaha yang mendaftarkan pegawainya dalam kepesertaan JKN KIS sehingga terjamin kesehatannya," ujarnya.

Selain PT BPR Solok Sakato, salah satu badan usaha atau lembaga yang disiplin dalam membayar iuran kepesertaan lainnya yaitu PDAM Kota Solok.

Sementara itu, Kepala PT BPR Solok Sakato, Afdhal didampingi Kabag Ops Dwi, mengatakan pihaknya dengan karyawan sebanyak 21 orang telah terlindungi program JKN KIS sejak Januari 2017.

Pihaknya telah mengikutkan seluruh karyawan dan keluarganya dalam kepesertaan JKN KIS ini tentunya diharapkan akan meringankan dan menjadikan karyawan lebih tenang dalam bekerja karena masalah kesehatan keluarganya sudah terjamin.

Ia menjelaskan setiap perusahaan berkewajiban untuk memenuhi hak dasar pekerjanya atas jaminan sosial baik jaminan kesehatan maupun keselamatan kerja.

Jadi, pihaknya telah menjaminkan kesehatan karyawan dan keluarganya pada kelas 1 dan 2 dengan 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan selebihnya dibayar perusahaan. Dan membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

"Kami taat aturan dan berusaha memenuhi kewajiban sehingga ketika nanti karyawan maupun keluarganya menggunakan JKN KIS tidak terkendala tunggakan atau lainnya," ujarnya.

Dalam hal jaminan kesehatan, perusahaan wajib menjaminkan perlindungan kesehatan pekerjanya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan.

"Dengan karyawan kami menjadi peserta JKN - KIS, maka sudah tidak takut lagi jika sakit karena sudah dapat perlindungan dari BPJS Kesehatan. Bekerja lebih tenang, selain itu karyawan dan keluarga juga terjaga kesehatannya," ujarnya.

Ia menyebutkan karyawan merupakan aset yang paling penting dalam menjalankan usaha, oleh sebab itu semua hak-hak mereka harus dipenuhi dengan baik, salah satunya dengan mendaftarkan mereka pada program JKN-KIS.

Menurutnya, pelayanan di kantor BPJS sudah sangat baik, meskipun pelayanan di Faskes harus berjenjang, dan mesti ditingkatkan lagi.

"Semoga pelayanan di Faskes lebih baik lagi, sehingga masyarakat semakin puas dan mendapat pelayanan terbaik," ujarnya.