Wagub ingatkan penggunaan dana desa untuk bencana alam

id Dana Desa,Penanggulangan Bencana,Nasrul Abit,Dana Desa Untuk Bencana

Wagub ingatkan penggunaan dana desa untuk bencana alam

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Pemanfaatan dana desa sudah ada aturannya. Jika untuk keadaan mendesak seperti tanggap darurat pascabencana, harus konsultasi dulu
Padang (ANTARA) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengingatkan Wali Nagari atau Kepala Desa di daerah itu agar hati-hati menggunakan dana desa untuk keperluan tanggap darurat pascabencana alam supaya tidak tersangkut masalah hukum.

"Pemanfaatan dana desa sudah ada aturannya. Jika untuk keadaan mendesak seperti tanggap darurat pascabencana, harus konsultasi dulu," katanya di Padang, Rabu.

Konsultasi itu dilakukan dengan pihak kabupaten atau kota serta inspektorat untuk memastikan penggunaan dana desa itu sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Jangan sampai tujuannya baik, tetapi hasilnya malah tersangkut masalah hukum.

Selain itu perlu adanya sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan penegak hukum dalam evaluasi pelaksanaan dana desa.

"Kalau ada masalah inspektorat turun dulu, jika tidak bisa diselesaikan baru diserahkan ke polisi," katanya.

Hal itu menurut Nasrul, penting agar Wali Nagari maupun Kepala Desa tidak takut untuk melaksanakan kegiatan berbasis dana desa.

Memasuki era revolusi industri 4.0 menurut Nasrul, seluruh aparatur di desa harus mampu mengaplikasikan teknologi untuk membantu kepala desa dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi dan pelaporan semua kegiatan yang bersumber dari dana desa.

"Sekarang dana desa itu hampir Rp1 miliar di tambah APBD ada yang mengelola lebih dari itu. Jadi harus benar-benar profesional," katanya.

Sebelumnya, Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan penyelewengan penggunaan dana tersebut. Kasus itu juga menyeret bendahara nagari.