Padang (ANTARA) - PT Pegadaian Padang, Sumatera Barat mengadakan program menabung emas dengan uang receh dalam rangka mendorong masyarakat agar tidak mengabaikan uang receh.
Asisten Manager Bidang Pemasaran Pegadaian Padang Edo Pratama di Padang, Rabu, mengatakan progam menabung emas dengan uang receh tersebut baru dimulai di tahun ini.
Menurutnya selama ini uang receh selalu tidak terpakai di masyarakat, bahkan sekitar 70 persen keberadaan uang receh hanya tersimpan di rumah dan 30 persen digunakan.
"Selain itu, minat masyarakat untuk menabung uang receh mulai berkurang karena mereka menganggap uang receh sudah tidak laku lagi," ujar dia.
Melihat persoalan demikian, Pegadaian Padang berinisiatif mengadakan program menabung emas dengan uang receh.
Ia berharap uang receh yang semula terabaikan bisa dimanfaatkan kembali dengan adanya program tersebut.
"Selain itu juga bisa memberikan solusi dan mendorong kembali semangat masyarakat supaya menabung," sambungnya.
Ia juga mengatakan menabung emas menggunakan uang receh terbuka untuk masyarakat umum, bahkan jumlah nasabahnya hingga saat ini mendekati 2000 nasabah.
"Nasabah yang paling banyak berasal dari kalangan siswa dan para pegawai di beberapa instansi," katanya.
Uang receh yang bisa ditabungkan di Pegadaian uang yang berlaku hari ini yakni mulai dari Rp100 hingga Rp1.000.
Syarat pembuatan buku tabungan emas juga mudah yakni memiliki identitas yang masih berlaku berupa Kartu Tanda Penduduk atau Paspor.
Kendati memiliki KTP di luar Padang, namun masyarakat bisa menabung di Pegadaian Padang.
Selain itu mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp10 ribu dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp30 ribu.
PT Pegadaian juga menyediakan sebuah celengan untuk memudahkan para nasabah, jika celengan sudah dipenuhi uang receh, bisa langsung ditabungkan ke Pegadaian.
"Kami juga menyediakan mobil keliling dan mesin penghitung uang receh yang terdapat di mobil keliling tersebut," katanya.
Nasabah bisa mengambil tabungan emasnya minimal satu gram emas dan maksimal 100 gram emas batangan per hari, berupa emas batangan.
Selain itu ia juga mengatakan Wali Kota Padang merespon baik mengenai program menabung emas menggunakan uang receh tersebut.
Berita Terkait
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
Paket Ramadhan untuk petugas kebersihan di Banda Aceh
Kamis, 28 Maret 2024 13:55 Wib
Status tanggap darurat longsor di Cipongkor
Kamis, 28 Maret 2024 13:37 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib