Tak mengindahkan peringatan, dua polisi gadungan pelaku pemerasan ditembak polisi

id Polisi gadungan, pemerasan, curas, tambora, jakarta barat

Tak mengindahkan peringatan, dua polisi gadungan pelaku pemerasan ditembak polisi

Dua polisi gadungan pelaku pemerasan ketika berada di Kepolisian Sektor Tambora Jakarta Barat, Selasa (3-9-2019). ANTARA/Devi Nindy

Jakarta, (ANTARA) - Dua polisi gadungan pelaku pemerasan dan pencurian dengan kekerasan dilumpuhkan anggota Kepolisian Sektor Tambora Jakarta Barat karena tidak mengindahkan peringatan petugas.

Kepala Polsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh menjelaskan bahwa pelaku bernama Oki (35) dan Rudi (33).

Mereka menodongkan senjata api diduga pistol mainan korek api gas berjenis revolver.

"Belum tahu itu senjata mainan atau tidak. Karena mereka tidak mengindahkan peringatan petugas, kemudian kedua kalinya baru diberi tembakkan melumpuhkan di kakinya," kata Kompol Iver dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Tembakan peringatan tersebut, menurut dia, dilepaskan dengan alasan mempertimbangkan keselamatan masyarakat, serta mengambil risiko keamanan agar pelaku tidak dapat melarikan diri.

Iver menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka di lokasi toko handphone, kawasan Duri Selatan, tempat kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap korban Nazar Marsulanas (24), Senin (2/9) sore.

Korban oleh kedua pelaku saat akan membeli nomor kartu perdana di toko tersebut. Pada saat kembali dari mengambil uang di ATM, korban dihadang kedua pelaku yang mengaku polisi yang berdinas di Jakarta Barat.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti korban yang ditudingnya melakukan transaksi narkotika. Mereka mengancam korban dengan pistol mainan dan pura-pura melakukan penggeledahan untuk mendapatkan sejumlah uang.

Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi di 11 TKP lain, dan tidak menutup kemungkinan di lokasi lainya di wilayah Tambora.

Selain pistol mainan, polisi menyita sejumlah barang bukti pemerasan, seperti kartu tanda pengenal yang sekilas mirip dengan kartu anggota kepolisian, untuk melakukan pemerasan serta satu sepeda motor.

Kedua pelaku akan diancam dengan Pasal 368 KUHP dan 365 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Namun, kata Iver, tidak memungkinkan jeratan pasal bersifat kumulatif.

"Yang utama Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan dikumulatifkan karena ada dua peristiwa. Ada juga pencurian dengan kekerasan, menodongkan senjata ke arah korban," ujarnya. (*)