Terbukti mengubur bayi hidup-hidup, pria ini divonis 9 tahun penjara

id Pengubur bayi, pengadilan negeri Sidoarjo, terdakwa pengubur bayi

Terbukti mengubur bayi hidup-hidup, pria ini divonis 9 tahun penjara

Sidang putusan terdakwa pengubur bayi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. (Ist)

Sidoarjo, (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo vonis terdakwa Rizal M seorang pengubur bayi hidup di kawasan Kwangsan Sidoarjo, dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa.

"Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sih Yuliarti saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya Majelis hakim yang diketuai oleh Sih Yuliarti menyatakan terdakwa terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Rochida yakni penjara 10 tahun.

Ada hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut, yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan melakukan pembunuhan atas anaknya sendiri merupakan perbuatan yang sangat kejam. Sedangkan yang meringankan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana atas bayi ini dilakukan oleh terdakwa Rizalul M warga Kwangsan Sedati pada 30 Desember 2018 lalu.

Hal yang memicu terjadinya pembunuhan ini dikarenakan adanya hubungan gelap antara terdakwa dan pacarnya yang menyebabkan kehamilan.

Saat melahirkan bayi perempuan di rumah temannya inilah terdakwa kebingungan karena saat itu status keduanya masih pelajar.

Saat itulah terdakwa memutuskan untuk mengubur bayi hidup-hidup di makam Islam Dusun Wagir Desa Kwangsan Sedati. Perbuatan terdakwa sempat diketahui warga dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. (*)