Solok Selatan pastikan akan bayar ganti rugi lahan PT Mitra Kerinci untuk Masjid Agung

id Yance Bastian,masjid agung,solok selatan,sumbar

Solok Selatan pastikan akan bayar ganti rugi lahan PT Mitra Kerinci untuk Masjid Agung

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan Solok Selatan, Yance Bastian. (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat memastikan akan membayar ganti rugi lahan milik PT Mitra Kerinci yang digunakan untuk pembangunan Masjid Agung sesuai yang disepakati Rp2,6 miliar.

"Ganti rugi lahan milik PT Mitra Kerinci untuk pembangunan Masjid Agung pasti akan kami bayar, tetapi setelah kewajiban perusahaan dalam menyelesaikan pelepasan hak dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terpenuhi, setelah itu baru muncul kewajiban Pemkab untuk membayarnya," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan Solok Selatan, Yance Bastian di Padang Aro, Selasa.

Hal ini karena dalam kesepakatan yang terjalin antara Pemkab dan perusahaan ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak.

Dia mengatakan, anggaran Rp2,6 miliar untuk ganti rugi lahan tersebut sudah disiapkan oleh Pemkab di kas daerah dan pihaknya tidak akan mengelak untuk membayar ganti rugi itu sepanjang persyaratan pelepasan hak diterbitkan Kementerian Agraria.

"Dalam kesepakatan antara Pemkab dengan perusahaan ada mekanisme pelepasan lahan dilakukan dengan ganti rugi dan disitu ada pula ketentuan yang mengikat yang belum terpenuhi," ujarnya.

Menurut dia, bila pekerjaan pembangunan masjid dihentikan sesuai somasi PT Mitra Kerinci akan banyak menimbulkan kerugian pada Pemerintah Daerah.

Pemkab katanya, sudah jauh lebih besar menghabiskan anggaran untuk proyek pembangunan masjid itu ketimbang anggaran ganti rugi yang ditagih perusahaan.

Perkiraan proses pekerjaan masjid katanya, sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp11 miliar, dengan bobot pekerjaan sekitar 22 persen sedangkan ganti rugi yang ditagih PT Mitra Kerinci Rp2,6 miliar.

Dia menjelaskan, secara prinsip pihak PT Mitra Kerinci telah menyetujui pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) nya untuk lokasi pembangunan masjid.

Sebetulnya kata dia, polemik itu bisa selesai dengan itikad baik dan apabila perusahaan kurang percaya dan takut misalnya tidak dibayar, bisa dibicarakan solusinya supaya yakin.

"Dalam Permendagri, ada yang mengatur pembayaran ganti rugi itu tidak dibolehkan ada uang muka dan hal ini mungkin menjadi pertimbangan perusahaan tetapi bisa dibicarakan bagaimana solusi meyakinkannya," ujarnya.

Target pekerjaan masjid agung katanya, selesai akhir tahun secara teknis bisa dikejar dengan waktu yang tersisa mulai saat ini.

Sekarang progres pekerja masjid telah mencapai sekitar 22 persen dan pihaknya memperkirakan 90 persen progress pekerjaan masjid akan tercapai hingga akhir tahun dan 10 persen sisanya akan bisa dikejar lewat waktu denda 50 hari kerja.

Sekarang rekanan kontraktor proyek masjid agung dalam kondisi teguran III dan pada kondisi ini perusahaan didesak untuk bisa menyelesaikan progres 3,5 persen tiap minggu.

"Dengan masa percobaan delapan minggu sejauh ini sudah berjalan selama lima pekan dengan evaluasi kerja yang cukup memuaskan," ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (21/8) PT Mitra Kerinci melayangkan surat somasi kepada Pemkab Solok Selatan agar menghentikan sementara pembangunan Masjid Agung sampai pembayaran ganti rugi diselesaikan.

Dalam surat somasi tersebut berbunyi untuk mencegah timbulnya kerugian negara (dalam hal ini PT Mitra Kerinci) yang lebih besar lagi, maka dengan sangat terpaksa kami mensomasi saudara agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan Masjid Agung sampai pembayaran ganti rugi diselesaikan.

Selanjutnya somasi ini tanpa mengurangi kemungkinan adanya langkah hukum perdata ataupun pidana apabila tidak diindahkan. (*)