Tujuh kursi dan 23.962 KTP jumlah dukungan di Pilkada Solok

id KPU Solok,Jumlah Dukungan Pilkada Solok,Pilkada Serentak

Tujuh kursi dan 23.962 KTP jumlah dukungan di Pilkada Solok

Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis (tengah) dan Komisioner divisi sosialisasi, partisipasi masyarakat, dan SDM Jons Mannedi (paling kiri) dan lainnya. (ANTARA/istimewa)

Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok telah menetapkan jumlah dukungan minimal yang dibutuhkan oleh bakal calon perseorangan (independen) dengan 23.962 KTP dan jalur partai politik dengan tujuh kursi untuk calon pasangan kepala daerah pada Pilkada September 2020.

Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis, di Arosuka, mengatakan, sesuai peraturan KPU bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa mesti didukung paling sedikit 10 persen.

Lalu DPT sebanyak 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa di dukung paling sedikit 8,5 persen. DPT 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa di dukung paling sedikit 7,5 persen. Di atas 1.000.000 jiwa paling sedikit didukung 6,5 persen.

Sedangkan Kabupaten Solok pada pemilu terakhir yang terdaftar dalam DPT berjumlah 281.902 jiwa atau berada di kisaran 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, maka harus ada dukungan paling sedikit 8,5 persen.

Menurutnya dukungan tersebut juga tidak boleh terfokus pada satu wilayah, minimal dukungan harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Solok.

"Jumlah dukungan yang harus diserahkan oleh calon independen sekitar 8,5 persen dari total DPT atau sebanyak 23.962 KTP," katanya.

Kemudian, bagi bakal calon yang akan maju melalui jalur partai politik, harus mendapat dukungan minimal 20 persen kursi yang ada di DPRD atau minimal 25 persen suara sah partai politik peserta pemilu yang mempunyai kursi di parlemen (DPRD).

Di DPRD Kabupaten Solok, jumlah kursi sebanyak 35 kursi, jadi bakal calon yang akan maju di Kabupaten Solok harus di dukung minimal tujuh Kursi yang ada di DPRD, atau minimal suara sah sebanyak 49.858 suara, dari total 199.430 suara sah pada pemilu 2019.

Jons merincikan, tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok dilaksanakan pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Setelah itu, dilanjutkan dengan penelitian syarat dukungan secara faktual di tingkat nagari akan dilaksanakan pada 19 Mei hingga 8 Juni 2020.

Adapun, pendaftaran pasangan calon yang lolos verifikasi syarat dukungan perseorangan dan pasangan calon dari partai politik, akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juni hingga 18 Juni 2020.

"Setelah semua tahapan itu, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020," ujarnya.

Ia menyebutkan dalam Pilkada 2020 nanti, di 74 nagari di Solok KPU setempat merancang sekitar 969 Tempat Pemungutan suara (TPS), adapun jumlah tersebut lebih sedikit dibanding jumlah TPS pada pemilu serentak 2019, yang berjumlah hingga 1315 TPS.

Secara aturan tahapan Pilkada ini akan mulai dilaksanakan pada 31 September 2019, yang dimulai dengan penyusunan program dan anggaran. KPU setempat telah mengusulkan anggaran sebesar lebih kurang Rp32 miliar.

Kemudian dilanjutkan dengan proses rekrutmen (pembentukan) penyelenggara badan adhock yang dimulai pada 1 Januari 2020 sampai 31 Januari 2020 untuk perekrutan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

"Nah, baru pada April hingga Mei 2020, kami akan melanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih," tambahnya.

Ia juga mengatakan masa kampanye akan di mulai 3 hari sejak di tetapkan sebagai pasangan calon yaitu pada11 Juli 2020 hingga 19 September 2020.

Selama masa kampanye lebih kurang selama 71 hari pasangan calon dapat melaksanakan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog.

Kalau kampanye melalui media massa baik cetak maupun elektronik dijadwalkan selama 14 hari dimulai dari 6 hingga 19 September 2020.

"Ini harus diingat agar calon tidak lagi melakukan kesalahan," ujarnya.