BKKBN sebut pelayanan KB belum tersentuh secara luas oleh peserta BPJS

id BKKBN

BKKBN sebut pelayanan KB belum tersentuh secara luas oleh peserta BPJS

Sekretaris Utama BKKBN Nofrijal menjadi pembicara utama dalam kegiatan yang dibuat Perwakilan BKKBN Sumbar di Hotel Axana Kota Padang, Senin (ANTARA / Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nofrijal mengatakan pelayanan keluarga berencana belum tersentuh secara luas oleh peserta BPJS walaupun fasilitas itu terdapat dalam layanan mereka.

"Persoalannya adalah KB ini bukanlah sebuah penyakit, sehingga tidak banyak masyarakat yang menggunakannya," kata dia di Padang, Senin.

Menurut dia, hal ini terbukti karena pada saat ini capaian program BPJS hampir menyentuh 100 persen masyarakat Indonesia namun capaian program keluarga berencana hanya sekitar 40 persen.

Ia menilai ini suatu ketimpangan dan merupakan masalah yang harus dicarikan solusinya tidak hanya bagi BKKBN tapi juga BPJS.

"Kalau program KB tidak berjalan maka angka kehamilan dan kelahiran tinggi dan tentunya akan membebani BPJS secara keuangan," katanya

Ia mengatakan melalui koordinasi dengan BPJS dan Kementerian Kesehatan akan melakukan berbagai upaya agar setiap peserta BPJS mendapatkan pelayanan KB.

"Hal ini tentu harus didukung oleh seluruh fasilitas kesehatan baik swasta maupun milik pemerintah agar bekerja sama dengan BPJS sehingga pelayanan KB dapat dirasakan seluruh masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Barat Syahruddin mengatakan saat ini di Sumbar tercatat ada 2.199 fasilitas kesehatan.

Dari data yang dimilik BKKBN jumlah peserta KB yang aktif sebanyak 46.574 orang.

Ia mengatakan Indonesia sendiri jauh tertinggal dari negara lain seperti Myanmar dan Vietnam dalam program pengendalian penduduk.

"Myanmar saja sudah 58 persen peserta KB dan Vietnam sudah 50 persen, sementara kita masih di angka yang sama. Jumlah ini tentu masih timpang, sehingga kita berharap fasilitas kesehatan yang ada dapat meningkatkan peserta BPJS untuk mendapatkan pelayanan KB," kata dia.

Ia mengatakan dalam pasal 48 Undang Undang nomor 82 2018 tentang jaminan Kesehatan Nasional menjelaskan setiap peserta berhak mendapatkan jaminan pelayanan KB baik itu suntik, IUD, implan, vasektomi dan tubektomi, dalam pembiayaan kapitasi maupun non kapitasi.

"Kita berharap aturan ini dapat dijalankan sehingga jumlah masyarakat yang mengikuti program KB terus bertambah," katanya.