Operasi Patuh Singgalang - Polisi Agam: pengendara tanpa helm dan STNK dominasi pelanggaran

id Operasi Patuh Singgalang,Polres Agam,Pelanggaran Berlalu Lintas

Operasi Patuh Singgalang - Polisi Agam: pengendara tanpa helm dan STNK dominasi pelanggaran

Anggota Polres Agam sedang memeriksa alat kelengkapan sepeda motor milik pengendara di Tiku, Kecamatan Tanjungmutiara, Senin (2/9). (Dok. Polres Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menerbitkan 149 lembar surat tilang selama lima hari pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang di wilayah hukum Polres itu semenjak 29 Agustus sampai 2 September 2019.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Lantas Polres Agam Iptu Dedi Antonis di Lubukbasung, Senin, mengatakan pelanggaran itu didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm sebanyak 30 persen dan surat kelengkapan kendaraan bermotor yang tinggal di rumah 30 persen.

"Banyak pengendara lupa membawa STNK dan SIM. Kami meminta mereka untuk melengkapinya," katanya.

Ia mengatakan, sisanya pengendara tidak memiliki STNK, tidak memiliki SIM dan pelanggaran lainnya 40 persen.

Seluruh kendaraan dibawa ke Mapolres setempat dan dikembalikan setelah pegedara menganti dengan STNK, SIM dan melengkapi kendaraan lainnya.

"Kendaraan itu langsung kita serahkan setelah pengendara melengkapi kelengkapan," katanya.

Ia menambahkan, ke 149 surat tilang itu dikeluarkan akibat pengendara tidak memiliki STNK 79 lembar, SIM A 19 lembar, SIM C 33 lembar dan sepeda motor diamankan 18 unit.

Operasi itu dilakukan secara hunting di sejumlah lokasi di Kecamatan Lubukbasung, Tanjungmutiara dan lainnya.

Operasi Patuh digelar semenjak 29 Agustus sampai 11 September 2019. Selama operasi itu juga mengadakan sosialisasi menggunakan spanduk, baliho, stiker dan lainnya.