Jual obat kuat dan alat bantu seks tanpa izin edar di medsos, pria ini ditangkap di rumahnya

id Polda Sumbar

Jual obat kuat dan alat bantu seks tanpa izin edar di medsos, pria ini ditangkap di rumahnya

Polda Sumbar menangkap pria berinisial RS (30) yang diduga menjual obat kuat dan alat bantu seks tanpa izin edar (Istimewa).

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial RS (30) yang diduga menjual obat kuat dan alat bantu seks tanpa dilengkapi izin edar di daerah itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra di Padang, Minggu, mengatakan penangkapan dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Selain itu, pelaku juga menjual obat yang tidak dilengkapi dengan bahasa Indonesia sehingga tidak diketahui kandungan obat tersebut.

"Barang ini tentu berbahaya karena tidak berizin ditambah obat yang dijual dari luar negeri tanpa dilengkapi keterangan yang jelas," katanya.

Pelaku ini ditangkap pada Selasa (28/8) sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya di kawasan Banuaran Kota Padang, Sumatera Barat.

Bersama pelaku, petugas menemukan 300 jenis obat kuat dan 30 unit alat bantu seks yang akan dijual kepada masyarakat luas.

Ia mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis ini sejak dua tahun lalu dengan omset mencapai Rp10 juta per bulannya.

Pelaku ini memasarkan barang-barangnya melalui media sosial seperti facebook, istagram, twitter dan lainnya.

"Kita temukan di media sosial dan kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita tangkap," katanya.

Ia mengatakan pelaku disangkakan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 104 juncto pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf j Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen

"Saat ini pelaku dan barang bukti ada di Mapolda Sumbar dan kita lakukan pengembangan kasus ini," kata dia. (*)