Perkosa siswi SD tiga hari berturut-turut, MH diciduk polisi

id pemerkosaan, pencabulan

Perkosa siswi SD  tiga hari berturut-turut, MH diciduk polisi

Anggota Unit Jatanras Polres HSU berhasil menangkap pelaku pemerkosaan siswi sekolah dasar di Kabupaten HSU. (ANTARA/Eddy Abdillah)

Banjarmasin (ANTARA) - Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menangkap pemerkosa anak di bawah umur yang masih berstatus siswa sekolah dasar di Kabupaten HSU, Kalsel.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sofyan melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin di Amuntai, Minggu, membenarkan terjadi kasus asusila yang menimpa gadis di bawah umur tersebut.

"Korban belum lulus sekolah dasar dan mengalami trauma akibat diperlakukan tak senonoh oleh tetangganya sendiri," ujar Kamaruddin.

Pelaku sekaligus tetangga korban itu diketahui berinisial MH (19) warga di salah satu desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang telah memperkosa siswa sekolah dasar berinisial HW (13) selama tiga hari berturut-turut di rumah pelaku.

Akibat, kejadian itu MH dilaporkan ayah si korban ke Polres Hulu Sungai Utara untuk diproses secara hukum atas perbuatan itu.

Kamaruddin mengatakan, kasus perkosaan itu sudah dilaporkan oleh ayah korban setelah dua bulan kasus perkosaan berlalu.

Saat itu, sang ayah korban menuturkan terjadi perubahan sikap dan prilaku terhadap anak gadisnya yang biasanya ceria berubah jadi pendiam.

Berdasarkan penuturan sang ayah, korban kemudian mengaku telah diperkosa tersangka MH pada hari yang ia sendiri lupa, namun kejadian itu di bulan Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WITA.

Diceritakannya, saat itu korban ingin pulang ke rumah, namun di cegat MH yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Tersangka MH menarik korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Awalnya korban menolak akan tetapi MH mengancam menggunakan senjata tajam, sehingga korban pun terpaksa masuk ke dalam rumah MH.

MH langsung memaksa korban untuk melepaskan pakaian yang dipakai saat itu oleh korban, selanjutnya tersangka memperkosanya.

Setelah selesai melampiaskan hasratnya, MH kembali mengancam korban agar tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orang tua atau siapapun.

Tersangka lantas mengulang perbuatan itu hingga tiga kali dalam tiga hari berturut-turut.

Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras, Satreskrim Polres HSU, pada Kamis (29/8) pukul 17.00 WITA, telah dilakukan penangkapan terhadap MH di sebuah rumah di salah satu desa di Kabupaten HSU

Dari keterangan tersangka ternyata benar telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerkosaan. Kemudian Unit Jatanras langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas Jatanras yakni satu helai sprei warna ungu putih dan satu buah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang 15 cm yang dipergunakan pelaku saat mengancam korban.

Tersangka MH dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam ayat (2) disebutkan, ketentuan pidana tersebut berlaku bagi setiap orang yang melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.