KPU Kabupaten Solok ajukan biaya Pilkada 2020 Rp32 miliar

id Gadis,KPU Kabupaten Solok,Kabupaten Solok,sumbar,pilkada 2020

KPU Kabupaten Solok ajukan biaya Pilkada 2020 Rp32 miliar

Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis bersama Komisioner dan Sekretaris. (Ist)

Arosuka, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengajukan anggaran sebesar Rp32 miliar untuk membiayai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) seetmpat pada 2020.

"Anggaran tersebut nantinya akan banyak terserap untuk honor panitia penyelenggara adhoc baik di tingkat kecamatan, nagari dan tingkat TPS," kata ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis di Arosuka, Jumat.

Menurutnya dana tersebut termasuk juga untuk pengadaan logistik pemilu berupa bilik suara dan kotak suara serta kelengkapan pemilu lainnya.

Ia menyebutkan anggaran sebesar Rp32 miliar tersebut merupakan hasil pembahasan oleh seluruh anggota KPU kabupaten Solok, Sekretaris KPU dan juga pihak terkait lainnya. Dan sudah diajukan kepada pihak pemerintah daerah.

"Anggarannya sudah diajukan ke Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk realisasinya nanti kita tunggu pengesahan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) 2020," sebutnya.

Dibanding pilkada 2015, jumlah anggaran yang diajukan ini memang cukup besar, dimana pada 2015 KPU mengajukan anggaran sekitar Rp24 miliar, namun realisasinya hanya Rp17 miliar.

"Kami juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan harga logistik pemilu," ujarnya.

Untuk Pilkada 2020, KPU Kabupaten Solok merancang sekitar 969 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah itu lebih sedikit dibanding jumlah TPS pada pemilu serentak 2019 dimana jumlah TPS mencapai 1.315.

Sementara untuk jumlah panitia Adhoc tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pemilu serentak, dimana di tingkat kecamatan akan diisi 5 orang PPK, tingkat nagari diisi oleh tiga orang PPS dan tingkat TPS tujuh orang KPPS. Total panitia adhoc mencapai 7.075 orang. (*)