Jakarta, (ANTARA) - Sub Direktorat I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat orang dalam pengungkapan kasus penyelundupan 5.571 unit ponsel asal China dari berbagai merek.
"Di sini ada empat tersangka yang sudah disidik oleh Reskrimsus,. Saya sudah perintahkan kepada Dirreskrimsus dan jajarannya, termasuk polres-polres untuk sikat habis para penyelundup ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis.
Dijelaskan Gatot, tersangka pertama adalah FT alias AMG (40 ) yang berperan memerintahkan orang memasukkan ponsel selundupan dari China ke Indonesia melalui Singapura. FT diketahui sudah sekitar 15 tahun terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kemudian ada tersangka lAD (59) dan YC (36) diketahui sudah satu tahun terlibat sebagai penjual ponsel selundupan tersebut secara daring.
Terakhir ada tersangka TCK (29) yang diketahui terlibat dalam kegiatan tersebut selam satu tahun terakhir dengan peran mendaur ulang ponsel bekas dan menjualnya secara daring.
Gatot juga menegaskan pihaknya tidak akan ragu bertindak tegas jika ada oknum yang terlibat dalam tindak pidana penyelundupan ini.
"Saya tekankan kalau ada oknum yang terlibat, sikat! dan kenakan mereka TPPU (tindak pidana pencucian uang), miskinkan mereka, sehingga uang itu masuk ke negara dan mensejahterakan negara ini," ujar Gatot.
Gatot juga mengatakan jajarannya tidak akan berhenti sampai di sini, namun akan terus melanjutan operasi pemberantasan tindak pidana penyelundupan ini.
Sementara, Kasie konsultasi dir pemberdayaan konsumen Kementerian Pendagangan, Ephraim Caraen, mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk membongkar kasus penyelundupan serupa.
Ephraim mengatakan distributor ponsel selundupan dipastikan telah melanggar sejumlah peraturan, terutama dengan tidak memenuhi persyaratan untuk ponsel yang diperjualbelikan di Indonesia.
"Pertama terkait kewajiban, adalah untuk memenuhi standar terkait dengan telepon seluler yang tidak dipenuhi. Kemudian terkait kewajiban pencantuman label dan juga petunjuk penggunaan dan kartu garansi berbahasa Indonesia," ujar Ephraim.
Menurut Ephraim, ada juga modus yang dilakukan para tersangka yaitu memperdagangkan telepon seluler yang bekas atau refurbish (daur ulang) tapi seolah-olah telepon itu baru.
"Jadi hal ini dapat menyesatkan konsumen dan menipu pasar," tutur Ephraim.
Ponsel selundupan yang disita petugas antara lain dari bermerek Apple, Xiaomi, Samsung, Sony, Verizone, Motorola, Sony Ericsson, Nuu N4L, Sharp, Arau, TapDocomo, LTV, Hanom, Goms, Osmo, Nokia dan Oppo. (*)
Berita Terkait
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 9:27 Wib
Polisi siagakan 3.315 personel untuk amankan aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 10:50 Wib
Kecelakaan di Gerbang Tol Halim akibat sopir truk memacu kendaraan
Rabu, 27 Maret 2024 11:48 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 10:43 Wib
Polisi perkuat pengamanan hasil pemilu dengan terjunkan 4.376 personel
Rabu, 20 Maret 2024 13:48 Wib
Polisi telusuri motif keempat korban lakukan aksi bunuh diri
Minggu, 10 Maret 2024 5:20 Wib
Polisi: Gathan Saleh positif gunakan narkoba
Kamis, 29 Februari 2024 19:10 Wib