Selama buron, tersangka pembalakan liar hutan konservasi Pasaman bersembunyi di Teluk Kuantan

id Buron Pembalakan Hutan,konservasi Suaka Margasatwa Pasaman,Polres Tanah Datar

Selama buron, tersangka pembalakan liar hutan konservasi Pasaman bersembunyi di Teluk Kuantan

Waka Polres Agam Kompol Nasir, Kasat Reskrim AKP Farel Haris dan KBO Sat Reskrim Ipda Pifzen Finot saat memberikan keterangan penangkapan DPO pembalakan liar, Rabu (28/8). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Selama menjadi buronan, seorang tersangka pembalakan liar di hutan konservasi Suaka Margasatwa di Malampah Alahan Panjang, Pasaman, Sumatera Barat, selama pelarian bersembunyi di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kapolres Agan AKBP Ferry Suwandi di Lubukbasung, Rabu, mengatakan Z (53) berada di Taluak Kuantan selama sembilan bulan.

"Ini pengakuan tersangka kepada anggota penyidik Sat Reskrim Polres Agam. Tersangka ditangkap di rumahnya di Padang Sawah, Kabupaten Pasaman, Selasa (27/8) sekitar pukul 11.40 WIB, setelah mendapat informasi dari warga sekitar," katanya melalui Waka Polres Agam Kompol Nasir, Kasat Reskrim AKP Farel Haris dan KBO Sat Reskrim Ipda Pifzen Finot.

Selama di Teluk Kuantan, tambahnya, tersangka masih mengendalikan pembalakan liar.

Tersangka ke Teluk Kuantan setelah tiga temannya dengan inisial PR (30), BR (43) dan IN (45) ditangkap saat membawa kayu di Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan, Agam, Minggu (18/11).

Tim gabungan dari Polres Agam dan Balai Konservasi Suber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9129 VA serta kayu olahan 2,5 meter kubik.

Rencananya, kayu yang diambil di hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Malampah Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman akan dibawa ke Pariaman.

"Ketiga tersangka divonis satu tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau subsider satu bulan penjara," katanya.

Berkas akan segera dilimpah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam.

Atas perbuatanya, tersangka diancam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal (1) huruf e Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Z mengakui pihaknya di Taluak Kuantan selama sembilan bulan di rumah anaknya.

"Selama di Taluak Kuantan saya sudah dua kali pulang ke rumah," katanya. (*)