Cabuli anak tiri sejak 2017, Z ditangkap di pondok durian

id pencabulan,Polres Tanah Datar

Cabuli anak tiri sejak 2017,  Z ditangkap di pondok durian

Z (35) warga warga Guguk Panjang Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung yang diduga cabuli anak tirinya. (Antara/Dok. Polres Tanah Datar)

Batusangkar,  (ANTARA) - Polres Tanah Datar, Sumatera Barat menangkap Z (35) warga Guguk Panjang Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung atas dugaan mencabuli anak tirinya FR (11).

Pelaku ditangkap di sebuah pondok durian di parak kopi Jorong Guguk Panjang Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung pada Selasa 27/8 sekitar pukul 17.45 WIB.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto di Batusangkar Rabu, mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap FR (11) telah dilakukan berulang kali.

Dari pengakuan pelaku kejadian berawal pada Agustus tahun 2017 sewaktu pelaku akan membeli rokok di sore hari dan berteduh di sebuah pondok durian karena hujan.

Kejadian serupa dilakukannya pada tahun 2018 di tempat yang sama saat hendak menjemput air untuk kebutuhan rumah tangga.

"Pelaku selalu mengancam korban akan memukul dia dan ibunya jika kejadian itu dilaporkan ke orang lain sehingga membuat korban jadi takut," katanya melalui pesan tertulis.

Korban juga sempat dititipkan ke saudara ibunya bernama Tek Ema, namun selama korban tinggal dengan Tek Ema tersebut pelaku juga melakukan hal serupa.

Lalu korban bercerita ke ibunya dan juga tetangganya. Mendapat cerita itulah ibu korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Tanah Datar dan langsung dilakukan penyelidikan terhadap perkara dan melakukan visum.

Dari keterangan saksi dan alat bukti yang cukup maka dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Z.

Akibat perbuatannya Z dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016.

Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 Tahun.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan lebih lanjut.