Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Solok Selatan berkurang

id Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya,Solok Selatan

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Solok Selatan berkurang

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Solok Selatan Alvino Sendra. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, berkurang 518 unit yaitu dari 798 unit pada 2018 menjadi 280 unit tahun 2019.

"Tahun ini, Solok Selatan memperoleh bantuan BSPS sebanyak 280 unit dan semuanya untuk peningkatan kualitas, tidak ada peruntukan bangun baru," kata Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Solok Selatan Alvino Sendra, di Padang Aro, Rabu.

Bantuan perumahan 2018 Solok Selatan mendapat alokasi paling banyak di pulau Sumatera dan progresnya juga cukup bagus yaitu nomor empat se Sumatera.

Pada 2018 bantuan perumahan untuk Solok Selatan sebanyak 798 unit terdiri dari peningkatan kualitas 728 unit dan 70 unit pembuatan baru.

Dia mengatakan, pihak kementerian akan menambah kuota bantuan BSPS bagi Solok Selatan sebanyak 100 unit lagi.

"Kami masih menunggu SK dari Kementerian untuk kepastian penambahan kuota BSPS ini," ujarnya.

Selain itu, katanya, tahun ini Solok Selatan juga mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perumahan sebesar Rp2,8 miliar untuk 78 unit rumah.

Dia menyebutkan, bantuan perumahan BSPS penerimanya tidak harus masyarakat miskin tetapi yang berpenghasilan rendah dan lebih diprioritaskan warga yang sudah memiliki swadaya seperti telah ada bahan bangunannya tapi belum mencukupi atau sudah memiliki dana untuk upah tukang.

Artinya masyarakat yang sudah memiliki dasar yang diutamakan menerima bantuan ini supaya lebih tepat sasaran dan langsung dipergunakan.

Menurutnya kalau masyarakat yang dibantu telah ada dasarnya seperti bahan bangunan atau lainnya mereka hanya perlu melanjutkan pekerjaan sehingga bantuan tidak terbengkalai.

Sedangkan untuk bantuan perumahan melalui DAK, katanya, bisa diperuntukkan untuk bangunan baru.

Dia menambahkan untuk bantuan perumahan ini yang memegang peranan penting adalah wali nagari dan fasilitator.

Usulan penerima bantuan berasal dari wali nagari sehingga mereka harus selektif dalam mengusulkan dan tidak hanya keluarga atau orang terdekat tetapi memang yang layak.

Sedangkan fasilitator bisa menilai masyarakat yang diusulkan wali nagari layak menerima atau tidak dan mereka berhak memutuskannya.

"Saat ini fasilitator sedang dilatih di Provinsi setelah itu mereka akan melakukan verifikasi terhadap kelayakan penerima," katanya.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, mengusulkan 1.300 unit BSPS tahun 2019 ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

1.300 unit usulan tersebut terdiri dari pembangunan baru dengan nilai perunit Rp30 juta dan peningkatan kualitas senilai Rp15 juta per-unit.