Buron sembilan bulan, tersangka pembalak Hutan Konservasi di Pasaman ini diciduk di rumahnya

id tersangka pembalakan liar

Buron sembilan bulan, tersangka pembalak Hutan Konservasi di Pasaman ini diciduk di rumahnya

Tersangka Z (kanan) aktor pembalakan liar di hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang, Pasaman, saat digiring ke Polres Agam, Selasa (27/7). (Dok BKSDA)

Lubukbasung, (ANTARA) - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Polres Agam menangkap Z (53) diduga aktor pembalakan liar di hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) di Malampah Alahan Panjang, Pasaman yang melarikan diri sejak November 2018.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan di Lubukbasung, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Padang Sawah, Kabupaten Pasaman pada Selasa (27/8) sekitar pukul 11.40 WIB.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan dan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan buronan pembalakan liar selama sembilan bulan itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa pelaku berada di rumahnya.

Setelah itu, Tim gabungan dari BKSDA dan Polres Agam langsung menuju rumah dan menangkap tersangka.

Pelaku merupakan aktor pembalakan liar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) semenjak tertangkapnya tiga tersangka lain dengan inisial PR (30), BR (43) dan IN (45).

Ketiga tersangka ditangkap saat membawa kayu di Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, Agam pada Minggu (18/11).

Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9129 VA serta kayu olahan 2,5 meter kubik.

Rencananya, kayu yang diambil di hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Malampah Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman akan dibawa ke Pariaman.

"Ketiga tersangka mengaku disuruh Z untuk membawa kayu tersebut dan saat pengembangan Z tidak ada lagi di rumahnya," katanya.

Pelaku disangka melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)