Pembangunan Masjid Agung disomasi PT Mitra Kerinci, ini tanggapan Sekda Solok Selatan

id yulian efi

Pembangunan Masjid Agung disomasi PT Mitra Kerinci, ini tanggapan Sekda Solok Selatan

Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi. (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menilai somasi yang dilayangkan PT Mitra Kerinci untuk menghentikan pembangunan Masjid Agung daerah itu sangatlah prematur.

"Somasi PT Mitra Kerinci sudah kami balas, dan menilai somasi tersebut prematur, sebab sudah ada kesepakatan bersama di hadapan notaris Betrisnawati yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak Nomor 62 tanggal 26 Desember 2018," kata Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi di Padang Aro, Selasa.

Berdasarkan kesepakatan tersebut katanya, belum ada kewajiban yang timbul serta wanprestasi yang dilakukan pemerintah daerah sebagai akibat dari perjanjian.

Pada surat Nomor 180/67/Huk/VIII-2019 yang diberikan oleh pemerintah daerah ke PT Mitra Kerinci menyatakan bahwa somasi PT Mitra Kerinci berkaitan penghentian kegiatan Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan adalah suatu hal yang sangat melukai hati masyarakat Solok Selatan, dan tindakan yang terkesan tanpa pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sudah sejalan dengan kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dengan PT. Mitra Kerinci.

Antara Pemerintah Daerah dan PT Mitra Kerinci telah banyak terjadi rapat-rapat dan kesepakatan, salah satunya dibuat kesepakatan pada 28 Maret 2018.

Kesepakatan bersama pembahasan percepatan pembangunan Masjid Agung yaitu PT. Mitra Kerinci mengizinkan peletakan batu pertama dan pelelangan proyek Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sambil proses tukar guling dangan ganti rugi atau Kompensasi aset PT. Mitra Kerinci di areal 4,6 Ha sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kesepakatan ini dihadiri dan ditandatangani oleh pihak Pemda Solok Selatan dan PT. Mitra Kerinci, Kapolres Solok Selatan, Kodim 0309 Solok, unsur KAN dan Bundo Kanduang.

Terakhir disepakati akta perjanjian di hadapan Notaris Betrisnawati. SH. MKn. tanggal 28 Desember 2018, dimana pada salah satu klausul pasalnya menyatakan pelepasan hak atas tanah tersebut telah dilakukan dan uang ganti rugi akan dibayarkan setelah keluarnya surat dari Badan Pertanahan Nasional dan ditandatanganinya Akta Pelepasan Hak.

Namun tiba-tiba saja pada Rabu (21/8) PT Mitra Kerinci melayangkan surat somasi kepada Pemkab Solok Selatan agar menghentikan sementara pembangunan Masjid Agung sampai pembayaran ganti rugi diselesaikan.

Dalam surat somasi tersebut berbunyi untuk mencegah timbulnya kerugian negara (dalam hal ini PT Mitra Kerinci) yang lebih besar lagi, maka dengan sangat terpaksa kami mensommir/Menegur Saudara agar meghentikan sementara kegiatan pembangunan Masjid Agung sampai pembayaran ganti rugi diselesaikan.

Selanjutnya somasi ini tanpa mengurangi kemungkinan adanya langkah hukum perdata ataupun pidana apabila tidak diindahkan. (*)