Ombudsman Sumbar: pelayanan publik harus adil bagi semua warga negara

id layanan publik disabilitas, ombudsman perwakilan sumbar,Disabilitas,Pelayanan publik,Ombudsman

Ombudsman Sumbar: pelayanan publik harus adil bagi semua warga negara

Kepala Ombudsman Sumbar Perwakilan Sumbar Yefri Heriani (ANTARA/Ikhwan Wahyudi)

Walaupun prinsip layanan publik berlaku untuk semua warga, namun dalam praktiknya masih dijumpai adanya diskriminasi. Misalnya pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas
Padang, (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pelayanan publik di Tanah Air harus berlaku adil bagi semua warga negara tanpa kecuali.

"Walaupun prinsip layanan publik berlaku untuk semua warga, namun dalam praktiknya masih dijumpai adanya diskriminasi. Misalnya pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu pada pertemuan berkala Ombudsman Sumbar dengan tema Merdeka dari Maladministrasi, Pelayanan Publik bagi Disabilitas yang dihadiri pemangku kepentingan terkait.

Menurut dia, adanya diskriminasi pelayanan publik bagi penyandang disabilitas harus dicegah.

"Untuk itu perlu dibangun pengetahuan dan kesadaran penyelenggara layanan publik bagaimana kelompok rentan tetap dapat diakomodasi," ujarnya.

Baca juga: Dua aduan pelayanan publik disabilitas: prasarana Masjid Raya Sumbar dan penerimaan CPNS Solsel

Ia menilai layanan publik adalah perwujudan hadirnya pemerintah yang baik dan merupakan salah satu tujuan dari bernegara.

"Oleh sebab itu perlu adanya persamaan hak, profesional, persamaan perlakukan dan tidak diskriminatif serta terbuka," katanya.

Jika pelayanan publik buruk maka itu adalah pintu masuk terjadinya korupsi.

Baca juga: PMI, salah satu instansi yang dinilai tak responsif layani pengaduan

Pada sisi lain ia menilai maladministrasi merupakan perilaku koruptif kendati tidak merugikan negara secara langsung tapi merugikan masyarakat perorangan.

"Karena itu perlu dilakukan pengawasan dan mencegah terjadi korupsi, hal ini juga merupakan upaya pencegahan korupsi," katanya lagi.

Ia mengidentifikasi ada 10 bentuk maladministrasi mulai dari penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang dan permintaan uang barang dan jasa.

Selain itu penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak, berpihak, konflik kepentingan dan adanya diskriminasi.

Baca juga: Alasan Bupati Solok Selatan mangkir dari panggilan Ombudsman