LL Dikti imbau PTS ajukan penomoran ijazah nasional cegah pemalsuan

id LLDikti x

LL Dikti imbau PTS ajukan penomoran ijazah nasional cegah pemalsuan

Kepala LL Dikti wilayah X Prof Herri (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI ) wilayah X menyerukan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di wilayah kerjanya mengajukan penomoran ijazah nasional guna mencegah terjadinya pemalsuan ijazah.

"Hingga saat ini baru 60 perguruan tinggi swasta yang melakukan dari 243 PTS di Sumbar, Riau, Kepri dan Jambi ," kata Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Herri di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu saat melakukan video confrence diikuti 48 pimpinan perguruan tinggi swasta di empat provinsi terdiri atas 21 PTS di Sumbar, 7 PTS di Riau, dan 6 PTS di Jambi dalam rangka peningkatan mutu.

Menurutnya, pengakuan penomoran ijazah nasional sudah diberlakukan sejak 2017 dan pada 2020 jika tidak ada yang mengajukan penomoran ijazah nasiona, maka tidak bisa wisuda.

Untuk mengurus penomoran ijazah nasional juga tidak sulit karena itu ia mengimbau PTS yang belum segera mengajukan.

Kepala LL Dikti wilayah X Prof Herri melakukan video confrence dengan pimpinan perguruan Tinggi swasta di wilayah Sumbar, Riau, Jambi dan Kepri di Padang, Senin (26/8) (Antara/Ikhwan Wahyudi)


Terkait adanya laporan ijazah palsu Herri menyebutkan pada 2018 pihaknya mendengar ada satu kasus di Sumbar.

"Biasanya ijazah digunakan saat mengurus kenaikan pangkat atau jabatan dan saat dilakukan verifikasi dan validasi akan diuji apakah asli atau tidak," katanya.

Selain itu ia juga mengingatkan hingga saat ini masih ada 94 PTS yang belum melakukan akreditasi dan jika pada Oktober belum terakreditasi tidak dapat wisuda.

"Penyebab belum terakreditasi karena baru berdiri, termasuk yang sedang memperbarui dan terkendala borang baru yang meningkat dari tujuh kriteria menjadi sembilan kriteria," ujarnya.

Ia menyerukan PTS segera melakukan akreditasi dan jika masa berlaku sudah habis segera perbarui.