Pengendara "Porsche" Jadi Tersangka Pemilik Ekstasi

id Pengendara "Porsche" Jadi Tersangka Pemilik Ekstasi

Jakarta, (Antara) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pengendara mobil "Porsche" bernomor polisi B-88-AN, Dany Leonardi (24) terkait dugaan kepemilikan ekstasi sebanyak 598 butir. "Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (24/3). Selain Dany Leonardi, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap rekannya Dany, yakni Hendy. Aji mengatakan aparat Polda Metro Jaya menelusuri kemungkinan kedua tersangka terlibat jaringan narkoba jenis ekstasi atau "happy five" yang diduga berasal dari Belanda atau Jepang tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara. Sebelumnya, Dany Leonardi bersama Hendy yang mengendarai mobil sedan mewah Porsche terlibat tabrakan dengan kendaraan "Daihatsu Sirion" bernomor polisi B-1393-KKS di kawasan SCBD arah timur sekitar Pacific Place, Jakarta Selatan, Minggu (24/3) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan 598 butir pil yang diduga happy five di dalam mobil yang dikendarai Dany Leonardi. Sementara itu, pengemudi dan penumpang Sirion mengalami luka, kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam. (*/wij)