Kendari (ANTARA) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TR alias Upik (38) yang bertindak sebagai penyedia jasa penyimpanan narkoba terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Senin, mengatakan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Tersangka TR alias Upik yang saat ini mendekam dalam sel tahanan menerima insentif sebesar Rp20 ribu per gram sabu sabu sebagai penampung narkoba di wilayah pemasaran Kota Kendari. Mereka yang menjadi penyimpan atau penampung narkoba ini sering disebut sebagai "penjabat gudang".
Peran tersangka TR sebagai "gudang" atau penampung narkoba terungkap setelah polisi menangkap pengedar berinisial GJ (38) yang sudah masuk target operasi tim pemberantas narkoba berdasarkan informasi masyarakat.
"Mengetahui mitra bisnisnya tertangkap maka tersangka TR memutuskan melarikan diri hingga akhirnya diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2019," kata Satria.
Oknum TR yang diketahui berstatus ASN pada sekretariat DPRD Kabupaten Konawe dibekuk tim Reserse Narkoba Polda Sultra pada 20 Juli 2019.
Kepada penyidik tersangka TR mengaku menyimpan 300 gram sabu sabu pada September 2018, Oktober 2018 sebanyak 400 gram sabu, awal Januari 2019 menampung 500 gram sabu dan Juli 2019 kembali menyimpang 700 gram sabu sabu.
Tersangka TR buron setelah penyidik mendalami hasil tangkapan Februari 2019 atas penemuan 3,4 kilogram sabu di rumahnya namun saat penggeledahan tersangka telah meninggalkan rumahnya.
“Tersangka berperan sebagai gudang atau pejabat penampung sabu. Sebelum ditangkap di Kendari, TR sempat melarikan diri ke Jakarta, Gorontalo hingga Papua,” katanya. (*)
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib
Pengungkapan pabrik narkoba rumahan di Semarang
Kamis, 4 April 2024 17:52 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Satres Narkoba Polres Padang Panjang tangkap seorang pria penyalahgunaan narkoba
Rabu, 3 April 2024 15:33 Wib
Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika
Rabu, 3 April 2024 15:13 Wib
Pemkab Pasaman Barat sebut penanganan serius terhadap narkoba
Kamis, 21 Maret 2024 15:51 Wib
Safari Ramadhan di Masjid Raya Lubuk Pandan, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pemuda akan Bahaya Narkoba
Rabu, 20 Maret 2024 21:10 Wib