DPRD Solok Selatan gunakan pin emas seberat tujuh gram

id Pin emas DPRD,DPRD Solok Selatan,Mardiana

DPRD Solok Selatan gunakan pin emas seberat tujuh gram

Ketua pengadilan Koto Baru Solok Purnomo Hadiyanto memasangkan pin ke anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 usai mengucapkan sumpah, Rabu. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menggunakan pin emas seberat tujuh gram.

"Setiap anggota DPRD diberi satu pin emas. Untuk pengadaannya menghabiskan dana APBD sebesar Rp134 juta," kata Sekretaris DPRD Solok Selatan Mardiana, di Padang Aro, Jumat.

Dia mengatakan, penggunaan pin emas bagi anggota DPRD bukan hanya periode kali ini tetapi sudah diberikan sejak kabupaten itu berdiri.

Pin emas yang diberikan pada setiap anggota DPRD, katanya, tidak termasuk pada aset pemerintah tetapi merupakan bagian dari atribut dewan.

"Setelah masa jabatan habis pin tersebut menjadi milik dewan bersangkutan sebab ini merupakan bagian dari atribut seperti seragam," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk di Solok Selatan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa DPRD berhak menerima pakaian dan atribut dan pin ini termasuk atribut.

Sedangkan kabupaten/kota lain katanya, meletakkan anggarannya pada pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan atribut ini, katanya di atur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak-hak keuangan DPRD.

Dalam Perda tersebut tentang pakaian dinas, atribut dan kelengkapannya diatur dalam pasal 22 dimana pada ayat (1) berbunyi pimpinan dan anggota DPRD diberikan pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d.

Kemudian ayat (2) pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam satu tahun.

Seterusnya pakaian sipil resmi disediakan satu pasang dalam satu tahun, pakaian sipil lengkap disediakan dua pasang dalam lima tahun.

Selanjutnya, pakaian dinas harian lengan panjang disediakan satu pasang dalam satu tahun daan pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan satu pasang dalam satu tahun.

Ayat (3) pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.

Sedangkan pada ayat (4) ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Ayat (5) Ketentuan Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.