Baru bebas 10 bulan, residivis narkoba di Solok ini kembali ditangkap bawa sabu-sabu

id pengedar narkoba

Baru bebas 10 bulan, residivis narkoba di Solok ini kembali ditangkap bawa sabu-sabu

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Solok Arosuka. (ist)

Arosuka, (ANTARA) - Seorang residivis kasus narkoba Andi (30) warga Kelurahan Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok ditangkap Satuan Narkoba Polres Solok Arosuka di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung daerah setempat saat membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (21/8) malam.

"Dari tangan tersangka yang baru 10 bulan menghirup udara bebas ini diamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening," kata Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Kamis.

Ia menyebutkan penangkapan residivis yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Laing Kota Solok ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba.

Dari informasi tersebut, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 23.20 WIB, petugas mendapati tersangka sedang mengendarai mobil Grand Max warna hitam dari arah Kota Solok menuju Koto Baru, Kecamatan Kubung.

Saat itu, tersangka terlihat sedang berhenti di salah satu toko yang ada di pinggir jalan di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung.

Pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua pemuda dan warga sekitar, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik di saku celana sebelah kanan tersangka.

Di hadapan saksi, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang itu membenarkan dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

“Tersangka pada 2016 juga pernah ditangkap oleh Polres Solok Kota karena kasus narkoba dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan II B Laing Kota Solok, dan baru bebas akhir 2018 lalu,” ujarnya.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone warna putih, satu unit handphone merek Samsung warna hitam dan satu helai celana jeans panjang warna biru.

”Saat ini tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Solok Arosuka,” ujarnya. (*)