Kabupaten Sijunjung sinergikan program Perhutanan Sosial dengan Kebijakan Daerah

id perhutanan sosial

Kabupaten Sijunjung sinergikan program Perhutanan Sosial dengan Kebijakan Daerah

Pertemuan Sekda Sijunjung dan KKI Warsi. (ANTARA SUMBAR/Ist)

Padang, (ANTARA) - Kabupaten Sijunjung akan mensinergikan program Perhutanan Sosial dengan kebijakan pembangunan daerah agar bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, terutama yang berada di sekitar hutan.

"Sijunjung punya 29.565 hektare kawasan perhutanan sosial atau 16,8 persen luas hutan daerah itu. Potensinya sangat besar untuk perekonomian masyarakat. Pemkab setempat juga setuju adanya sinkronisasi dengan kebijakan daerah," kata pendamping KKI Warsi, Yudhi di Padang, Rabu (21/8).

Menurut dia, Warsi telah bertemu dengan Sekretaris Daerah Sijunjung, Zefnihan membahas sinkronisasi program itu dan mendapatkan dukungan positif.

Apalagi saat ini Sijunjung tengah mempersiapkan kawasan Geopark sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.

Sekda Sijunjung Zefnihan mengatakan geopark silokek yang sudah terdaftar sebagai salah satu geopark nasional ke depannya akan dikembangkan dan menjadi prioritas daerah. Perlu sinkronisasi dengan semua pihak termasuk NGO.

Warsi melihat ada sinkronisasi antara Perhutanan Sosial dan Geopark Sijunjung di dua lokasi kecamatan yakni kecamatan Sijunjung dan Sumpur Kudus.

Beberapa nagari di kawasan Geopark merupakan pemegang izin Perhutanan Sosial. “Dari analisis peta, ada 10 unit LPHN dan satu HTR serta empat nagari tengah proses usulan yang berada di kawasan geopark, dengan total kawasan perhutanan sosial mencapai 23.446 hektare.

Sementara itu dalam proses pengusulan mencapai 11.294 hektare. Artinya lebih dari 79 persen kawasan perhutanan sosial Sijunjung (22 unit) berada di kawasan Geopark.

"Angka ini sangat signifikan sekali, sejalan dengan inisiatif Pemkab terkait Geopark” kata spesialis GIS KKI Warsi, Ahmad Salim.

Prinsip perhutanan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan selama ini sealur dengan prinsip wisata dan konservasi dalam pengembangan Geopark Silokek.

“Geopark Silokek dan Perhutanan Sosial itu saling berkait. Kita tidak mungkin melarang masyarakat begitu saja untuk beraktivitas atau memanfaatkan hasil hutan. Selama ini, masyarakat hanya dijelaskan kalau kawasan hutan lindung tidak boleh dimanfaatkan, namun tidak dicarikan solusi. Ini adalah salah satu jawaban atas persoalan itu," katanya. (*)