Pengerjaan GI di Pasaman masih berlanjut jelang akhir tahun ini

id Gardu induk,Listrik,Pasaman

Pengerjaan GI di Pasaman masih berlanjut jelang akhir tahun ini

Penampakan pembangunan GI 150 KV di Ampanggadang, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman masih berlanjut. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Pengerjaan pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV di Ampanggadang, di Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman tetap berlanjut menjelang akhir tahun ini.

Para pekerja dan alat berat masih tampak bekerja seperti sediakala hingga berita ini ditayangkan, pemantau di lokasi di Ampanggadang, Selasa.

Sementara sesuai kontrak kerja yang ditandatangani antara PT PLN dengan PT Adhi Karya sebagai pelaksana kegiatan, waktu pengerjaan proyek tersebut hanya 720 hari kalender atau dua tahun sejak kontrak ditandangani pada 14 Agustus 2017. Mestinya berakhirtepat pada 14 Agustus 2019.

Pengawas Lapangan, Atriyanto mengakui bahwa kontrak kerja fisik pembangunan GI itu sudah berakhir.

Saat ini, kata dia, pihak pelaksana kegiatan, Adhi Karya tengah melakukan pengerjaan bagian Mekanikal Elektrikal (ME) hingga 2019 berakhir.

"Untuk kegiatan fisik sudah selesai ya. Sekarang tinggal pengerjaan ME sampai Desember 2019," katanya.

Humas Pembangunan GI Ampanggadang, Bokom mengatakan, hingga saat ini masa akhir dari pengerjaan GI itu belum diketahui secara pasti.

Yang jelas, kata dia, pihaknya masih diminta bekerja oleh pihak perusahaan meski dia tahu kontrak kerja pembangunan GI sudah berakhir.

"Masa berakhir pekerjaan, saya tidak tahu, yang jelas kita hanya disuruh mengawasi pekerjaan proyek. Kami diminta tetap bekerja seperti biasa," katanya

Sebelumnya, Pengerjaan pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV di Ampanggadang, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, berakhir pada 14 Agustus 2019. Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Gudang pembangunan GI, Masud didampingi Staf Engineer, Ari Tri Agusta, beberapa waktu itu.

"Pengerjaan pembangunan GI Ampanggadang, Pasaman ini dilaksanakan oleh PT Adhi Karya, perusahaan BUMN dengan nomor kontrak:205PJ.PLN2017/DAN.02.02/UIPII/2017," katanya.

Ia menyebutkan, sesuai kontrak, masa pengerjaan GI 150 KV Pasaman itu berakhir pada 14 Agustus 2019. Pengerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja dimulai pada Agustus 2017 atau 720 hari kalender.

"Iya, masa pekerjaannya selama dua tahun. Kalau untuk pagu dananya saya kurang tahu, bukan kapasitas kami," ujar Masud.