KPU Kabupaten Solok evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019

id KPU Solok,evaluasi pemilu

KPU Kabupaten Solok evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019

Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis saat memberi arahan pada rapat evaluasi Fasilitasi pemilu 2019 di Solok, Selasa (Antara Sumbar/ Tri Asmaini)

Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengevaluasi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019 terkait pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU tapi tidak dipasang oleh calon legislatif atau partai politik.

"Banyak hal yang perlu kami evaluasi untuk perbaikan kinerja KPU ke depannya, apalagi kita akan menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis di Solok, Selasa.

Menurutnya, Alat Peraga Kampanye (APK) difasilitasi oleh negara, sehingga partai dan calon legislatif sekedar memasang sendiri atribut kampanye tersebut.

"Tapi sebagian besar APK yang difasilitasi tidak dipasang oleh partai politik, tapi mereka memasang APK yang dibuat sendiri," ujarnya.

Hal ini, tentunya menjadi evaluasi karena APK yang dibuat telah menghabiskan anggaran tapi ternyata tidak terpakai. Ia berharap hal ini diharapkan tidak terulang pada Pemilu selanjutnya.

Gadis menyebutkan dalam hal pelaksanaan kampanye memang berjalan lancar, aman dan tertib tapi tetap saja diperlukan berbagai saran, kritikan dan masukan dari pemerintah, LSM, media dan partai politik untuk perbaikan pemilu 2020.

"Banyak hal yang perlu kami komunikasikan sehingga terjalin keterbukaan informasi dengan berbagai pihak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu mengapresiasi pemilu 2019 yang berlangsung damai, aman dan tertib.

"Kita harus bekerja sama untuk membangun Kabupaten Solok, tidak bisa hanya anggota DPRD saja atau pemerintah saja. Semuanya dibutuhkan dari berbagai pihak dan masyarakat," sebutnya.

Jon menyebutkan 35 orang perwakilan masyarakat akan menampung dan mewakili aspirasi daerahnya secara bersama-sama.

Sementara Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Solok, Jons Mannedi menyebutkan hal yang menjadi sorotan pada pemilu 2019, banyaknya calon anggota legislatif yang memasang APK di sembarang tempat apalagi jalan atau tempat umum.

"Banyak yang tetap memasang APK di sepanjang jalan umum, secara mandiri memasang di sepanjang jalan kantor atau di dekat masjid dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat ," ujarnya.

Selain itu, beberapa pihak mengeluhkan aturan kampanye di media cetak, elektronik, dan media sosial yang masih belum jelas. Sedangkan Iklan di media cetak tidak difasilitasi oleh KPU tapi hanya dibolehkan dibiayai pribadi.

"Seharusnya jika tidak boleh memasang iklan di media cetak, calon legislatif provinsi pun tidak boleh memasang iklan juga di koran atau media massa lainnya," ujarnya.