Novi Irwan jabat ketua sementara DPRD Agam

id DPRD Agam,ketua sementara dprd agam

Novi Irwan jabat ketua sementara DPRD Agam

Ketua DPRD Agam yang lama, Marga Indra Putra (kanan) menyerahkan palu kepada Ketua DPRD sementara Novi Irwan saat sidang paripurna pengucapan sumpah janji anggota anggota DPRD setempat di kantor DPRD setempat, Selasa (20/8). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Novi Irwan menjabat sebagai ketua sementara DPRD setempat setelah sidang paripurna pengucapan sumpah janji, Selasa.

Sekretaris DPRD Agam, Indra di Lubukbasung, mengatakan Novi Irwan menjabat sebagai ketua DPRD sementara berdasarkan surat Sekretaris DPRD Agam Nomor: 175/178/Sekwan-AG/2019 tentang Penunjukan Pimpinan Sementara DPRD setempat periode 2019-2024.

"Wakil Ketua DPRD Agam sementara dijabat oleh Suharman dari PKS," katanya.

Ia menambahkan, penujukan pimpinan itu berdasarkan Pasal 165 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu Surat Keputusan KPU Agam Nomor: 214/HK.03.1-KPTS/1306/KPU-KAB/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Calon Terpilih Anggota DPRD Agam dalan Pemilihan Umum 2019.

Surat Keputusan KPU Agam Nomor: 215/HK.03.1-KPTS/1306/KPU-KAB/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Agam dalam Pemilu 2019. Surat Keputusan Gubernur Sumbar No : 171-610-2019 tertanggal 15 Agustus 2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Agam.

Selain itu, surat dari DPC Partai Gerindra Nomor: 123/SR/P-Gerindra/VIII/2019 tanggal 18 Agustus 2019 perihal Rekomendasi Ketua Sementara DPRD Agam Periode 2019-2024 dan surat dari DPC PKS Nomor:025/K/SK/AC06-PKS/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 perihal Penyampaian Nama Wakil Ketua Sementara DPRD Agam Periode 2019-2024.

"Ini dasar Novi Irwan dan Suharman menjabat ketua dan wakil ketua sementara," katanya.

Tugas pokok pimpinan sementara itu memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

"Pelaksanaan tugas pimpinan sementara DPRD tersebut akan berakhir pada saat pimpinan DPRD definitif mengucapkan sumpah atau janji dalam paripurna secara definitif sebagai ketua dan wakil ketua," katanya.

Ketua sementara DPRD Agam, Novi Irwan mengatakan penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD merupakan prioritas utama sebagai ketua sementara.

"Kita menargetkan penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD selesai dalam waktu dekat," katanya.

Pihaknya siap mendukung semua program pemerintah di bidang infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia dan lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Agam Indra Catri mengatakan anggota DPRD yang baru dilantik berusia muda dan enerjik yang akan memberikan dampak baik pada DPRD kedepan.

"Mereka sangat kompak dan akan berdampak baik pada kerjasama dengan pemerintah dalam membangun daerah," katanya.

Ke 45 anggota DPRD yang dilantik itu dari Partai Gerindra atas nama Nesi Armita, Armalicon, Novi Irwan, Edwar, Zulhefi, Rinal Wahyudi, Erdinal, Zulhendrif dan Almahadi Arif.

Sedangkan dari PKS atas nama Asnidar, Rizki Abdillah Fadhal, Safrudin, Suharman, Guswardi, Asrizal dan Suhermi.

Partai Demokrat atas nama Marga Indra Putra, Jondra Marjaya, Syafril, Doddi, Aderia, Feri Adrianto dan Syaharuddin.

Sementara dari PAN atas nama Antonis, Zulpardi, Hendrizal, Syaflin, Salman Linover dan Irfan Amran. Dari Partai Golkar atas nama Joni Putra, AR Yutinof, Fairismen, Arman J Piliang dan Zulfahmi.

Selain itu dari PPP atas nama Gema Saputra, Yopi Eka Anroni, Ridwan Suhaili, Irfawaldi, Mardisal Athan. Dari Partai Nasdem atas nama Mardanis dan Ais Bakri. Dari PBB atas nama Noveri Edios dan Bulqaini, Dari Partai Bekarya atas nama Syafrizal dan dari Partai Hanura atas nama Epi Suardi. (*)