Sakit hati, pajang foto mantan kekasih, pria ini ditangkap polisi

id Posting foto bugil di Facebook ditangkap polisi

Sakit hati, pajang foto mantan kekasih, pria ini ditangkap polisi

Logo Facebook yang dicetak 3D berdiri terlihat di depan kode siber yang dipajang dalam sebuah ilustrasi yang diambil fotonya tanggal 22 Maret 2016. (REUTERS/Dado Ruvic)

Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Seorang pria berinisial FZ (24) warga Selimbau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat ditangkap jajaran Polres Kapuas Hulu karena menyebarkan atau memajang foto tak senonoh kekasihnya di media sosial Facebook.

"Tersangka sakit hati karena kekasihnya itu memiliki laki - laki lain, lalu memajang foto tak senonoh kekasihnya di akun Facebook pelaku," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kapuas Hulu, Selasa.

Dikatakan Siko, kekasih tersangka berinisial NL (19) itu tidak terima begitu mengetahui fotonya dipajang di akun Facebook milik FZ.

Akhirnya, NL melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena merasa namanya tercemar.

"Jadi NL (korban) tidak terima fotonya dipajang di Facebook," ucap Siko.

Menurut Siko, begitu mengetahui fotonya dipajang di Facebook, korban (NL) mempertanyakan maksud pelaku itu dan menurut pengakuannya pelaku sakit hati karena NL ada laki - laki lain.

Kemudian, korban meminta agar pelaku menghapus foto - foto tersebut dari akun Facebook.

"Setelah kurang lebih tiga jam pelaku menghapus foto korban dari akun Facebook, namun korban tetap tidak terima dan melaporkan ke kepolisian," jelas Siko.

Atas laporan tersebut, kata Siko, Satreskrim Polres Kapuas Hulu menindaklanjuti dan mencari tahu keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku tinggal di salah satu indekos Kota Pontianak, kemudian petugas langsung meringkus pelaku dan membawanya ke Polres Kapuas Hulu.

Disampaikan Siko, tersangka (FZ) melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.