Baturaja (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan didemo puluhan mahasiswa Universitas Akmi Baturaja akibat vonis bebas terhadap terdakwa Aiptu Rudial, oknum anggota polres setempat yang diduga seorang bandar narkoba pada persidangan sebelumnya.
Massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama Ormas Garda OKU dan Ormas Barisan Pemuda Lengkiti kabupaten setempat menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Dedi Irawan dicopot dari jabatannya karena majelis hakim di PN Baturaja memvonis bebas terdakwa yang ditangkap pada Desember 2018 dengan barang bukti 12 gram sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi tersebut.
"Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa 15 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 18 bulan penjara dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2), tapi kok malah divonis bebas," kata salah seorang koordinator aksi demo, Josi Robert selaku Ketua Ormas Garda Ogan Komering Ulu (OKU) dalam orasinya di Kantor PN Baturaja, Senin.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan hakim di PN Baturaja tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat serta telah menjadi indikasi runtuhnya supremasi hukum.
Selain meminta jabatan Ketua PN Baturaja dicopot, massa juga mendorong Komisi Yudisial memanggil dan memeriksa ketua PN Baturaja dengan dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim.
"Kami juga menduga telah terjadi dugaan jual/beli perkara hukum terhadap semua perkara yang ditangani oleh Ketua PN Baturaja ini," tegasnya.
Pantauan Antara di lapangan, dalam aksi demo tersebut diwarnai dengan teater hakim yang sedang memvonis bebas terdakwa akibat dugaan suap yang diperankan oleh sekelompok massa dari mahasiswa tersebut.
Selain itu juga sempat terjadi aksi saling dorong antara massa yang ingin menggembok pintu Kantor PN Baturaja dengan aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Baturaja, Agus Safuan Amijaya saat menanggapi tuntutan massa aksi demo tersebut mengaku bahwa Ketua PN Baturaja sedang tidak berada di tempat karena menghadiri pelantikan anggota dewan di luar daerah.
Dia mengemukakan, keputusan PN Baturaja tidak bersifat final, artinya ada tahapan selanjutnya yaitu upaya hukum kasasi yakni perkara tersebut akan diuji kembali di Mahkamah Agung.
"Kalaupun upaya hukum kasasi itu tidak bisa, ada upaya hukum luar biasa," kata Agus Safuan.
Berita Terkait
Dunia konservasi berduka, Harimau Sumatera mati terjerat di Pasaman
Jumat, 19 Mei 2023 11:11 Wib
FAKTA-FAKTA HARIMAU SUMATERA YANG TERJERAT DIPASAMAN
Rabu, 17 Mei 2023 14:09 Wib
Seekor harimau terjerat di Pasaman tak bisa terselamatkan
Selasa, 16 Mei 2023 14:41 Wib
Seekor Harimau Sumatera terjerat di Tikalak, Pasaman
Selasa, 16 Mei 2023 12:52 Wib
Wartawan asal Bukittinggi jadi saksi kasus Teddy Minahasa
Senin, 13 Maret 2023 15:09 Wib
Pengakuan Doddy Prawiranegara: mendapat surat dari Teddy Minahasa usai ditangkap Polda
Senin, 27 Februari 2023 18:10 Wib
Selama pemeriksaan, Teddy ungkap ada pihak yang kaitkan dirinya dengan peredaran sabu
Senin, 20 Februari 2023 14:02 Wib
Poligami dan tak mengakui anaknya, Hakim MY dipecat tidak hormat
Sabtu, 4 Februari 2023 12:18 Wib