Muktamar PKB akan sahkan tim pengkajian Amandemen UUD 1945 dan GBHN

id PKB,Muktamar,Amandemen UUD 1945

Muktamar PKB akan sahkan tim pengkajian Amandemen UUD 1945 dan GBHN

Wakil Sekjen PKB Ahmad Iman (kiri) dan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan pers terkait Muktamar V PKB di kawasan Kuta, Badung, Bali, Minggu (18/8/2019).. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Ahmad Iman mengatakan, partainya telah membentuk Tim Pengkajian Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan disahkan dalam Muktamar PKB pada 20-22 Agustus 2019.

"Kami akan mengkaji secara serius dan konprehensif terkait rencana Amandemen terbatas UUD 45 ini," kata Iman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan, sejumlah agenda besar akan dibahas dalam Muktamar PKB di Bali tersebut, termasuk mengenai rencana Amandemen terbatas UUD 1945 dan menghidupkan kembali GBHN yang bergulir di publik saat ini.

Iman menjelaskan, panitia pengkajian itu akan dipimpin professor hukum tatanegara dan profesor ilmu politik, namun dirinya masih merahasiakan nama-namanya.

Menurut Iman, panitia pengkajian ini sangat penting untuk mendapatkan pemahaman dan perspektif lebih utuh, baik secara ketatanegaraan maupun politik.

"Kami akan beri kejutan mengenai sosok profesor yang akan memimpin tim pengkajian. Tim ini bentuk keseriusan kami untuk mengkaji rencana Amandemen terbatas UUD 1945," katanya.

Menurut dia, hasil kajian itu akan dijadikan pedoman dan landasan PKB dalam menentukan sikap apakah mendukung atau menolak rencana Amandemen terbatas UUD 1945.

Dia menilai wacana amandemen tersebut menyangkut prinsip tentang tatanegara Indonesia ke depan, dan jangan sampai presiden terpilih justru tersandera GBHN. (*)