Wakil Wali Kota Solok Serahkan SK remisi 265 Warga Binaan

id Lapas

Wakil Wali Kota Solok Serahkan SK remisi 265 Warga Binaan

Penyerahan remisi (ANTARA SUMBAR/ist)

Solok (ANTARA) - Wakil Wali Kota Solok, Sumatera Barat, Reinier menyerahkan surat keputusan pemberian remisi umum untuk 265 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Laing, Solok, Sabtu (17/8).

"Jumlah penghuni lapas saat ini sebanyak 432 orang. Terdiri dari tahanan 88 orang, dan narapidana sebanyak 344 orang. Pada 2019 ini, kami mengusulkan sebanyak 265 orang untuk mendapatkan remisi umum," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Laing II B Solok, Karto Rahardjo di Solok, Sabtu.

Menurutnya dari hasil yang dikirim Kementerian Hukum dan HAM RI, sebanyak 265 orang tersebut akhirnya disetujui mendapatkan remisi.

Ia menyebutkan Lapas Kelas II B Laing dalam kesehariannya, melakukan pembinaan kepribadian yakni sholat berjamaah, baca alquran, penyuluhan agama, serta melakukan pembinaan kemandirian seperti pelatihan dan pengembangan ekonomi kreatif.

Lapas Kelas II B Laing juga telah dilengkapi dengan CCTV yang telah berhasil mempermudah pengawasan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Karto juga mengapresiasi Pemerintah Kota dan Kabupaten Solok atas perhatian yang sangat besar kepada Lapas.

"Semoga kerjasama dan dukungan yang diberikan selama ini akan terus berjalan baik untuk kedepannya," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solok Reinier, mengatakan mengatakan bahwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99/ 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174/1999 tentang Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan Remisi (pengurangan pidana).

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.

Pemberian Remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia," ujarnya.

Reinier menyebutkan kondisi Lapas mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kondisi Lapas yang kelebihan penghuni di atas 100 persen saat ini menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di Lapas.

"Masih banyak kami dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas karena masalah kelebihan penghuni," katanya.

Ia berharap dapat dilakukan pembenahan melalui program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan dapat mengurangi hal-hal negatif yang kemungkinan terjadi di Lapas.(*)