Baturaja, Sumsel (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang diketuai Dedi Irawan memvonis bebas terhadap Aiptu Rudial, oknum anggota polres setempat, terdakwa bandar narkoba yang ditangkap pada bulan Desember 2018.
"Ya, sidang kemarin hakim memvonis bebas terhadap terdakwa," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) M. Taufik Akbar di Baturaja, Jumat.
Menurut dia, putusan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja tersebut tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan pihaknya terhadap terdakwa, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2). Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 18 bulan penjara.
Menurut dia, pertimbangan hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU tersebut sehingga oknum polisi yang ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba AKP Widhi dengan barang bukti 12 gram sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi ini divonis bebas oleh majelis hakim.
"Yang lebih anehnya lagi, agenda sidang saat itu bukan mendengarkan putusan, melainkan duplik," katanya.
Padahal, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim harus menyelesaikan seluruh tahapan persidangan terlebih dahulu, baru melakukan musyawarah dan memberikan vonis terhadap terdakwa.
Namun, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Baturaja tidak serta-merta menerima hasil putusan pihak pengadilan karena 14 hari ke depan pihaknya sudah menyiapkan berkas untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami akan melakukan kasasi ke MA. Pada saat ini kami masih menunggu salinan putusan yang belum kami terima sampai sekarang," kata Taufik.
Ditambahkan Taufik, saat penyidikan terdakwa Rudial pernah mengakui jika sebagian besar narkoba yang disita tersebut adalah miliknya.
"Waktu penyidikan Rudial didampingi oleh penasihat hukumnya. Terdakwa meminta penggantian penasihat hukum dan mencabut segala berkas acara pemeriksaan serta berbalik tidak mengakui narkoba tersebut miliknya," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP N.K. Widayan Sulandari melalui Kasat Narkoba AKP Widhi saat dikonfirmasi secara terpisah belum dapat memberikan komentar terkait dengan vonis bebas oknum polisi tersebut.
Namun, Kasat menegaskan jika pihaknya tetap pada pendirian kalau Aiptu Rudial bersalah.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Kami tetap berkeyakinan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) sudah pas diterapkan terhadap Aiptu Rudial," tegasnya. (*)
Berita Terkait
Penggeledahan Kantor Semen Baturaja
Rabu, 12 April 2023 17:05 Wib
Integrasi SIG dan Semen Baturaja beri nilai tambah Rp1,65 trilliun
Kamis, 29 Desember 2022 20:45 Wib
Integrasi Semen Baturaja ke SIG langkah besar perkuat posisi BUMN
Kamis, 29 Desember 2022 20:43 Wib
Harga kedelai naik dua kali lipat, pengusaha tempe di Baturaja kurangi ukuran cegah kerugian
Rabu, 29 Juni 2022 11:51 Wib
Bentuk Tim Reaksi Cepat, Semen Baturaja belajar ke Semen Padang
Rabu, 24 Februari 2021 11:11 Wib
Gauli muridnya hingga hamil, guru silat di Baturaja ini ditangkap polisi
Rabu, 13 November 2019 9:31 Wib
Vonis bebas oknum polisi bandar narkoba, PN Baturaja didemo
Senin, 19 Agustus 2019 20:29 Wib
Harga beras di Baturaja menguat Rp1.000/kg
Minggu, 9 Desember 2018 6:47 Wib