Jaksa bingung hakim PN Baturaja vonis bebas polisi terdakwa bandar narkoba

id PN Baturaja,Vonis Bebas Terdakwa Narkoba,Polisi Bandar Narkoba

Jaksa bingung hakim PN Baturaja vonis bebas polisi terdakwa bandar narkoba

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) M. Taufik Akbar di Baturaja, Jumat (16-8-2019). ANTARA/Edo Purmana

Baturaja, Sumsel (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang diketuai Dedi Irawan memvonis bebas terhadap Aiptu Rudial, oknum anggota polres setempat, terdakwa bandar narkoba yang ditangkap pada bulan Desember 2018. "Ya, sidang kemarin hakim memvonis bebas terhadap terdakwa," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) M. Taufik Akbar di Baturaja, Jumat.

Menurut dia, putusan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja tersebut tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan pihaknya terhadap terdakwa, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2). Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 18 bulan penjara.

Menurut dia, pertimbangan hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU tersebut sehingga oknum polisi yang ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba AKP Widhi dengan barang bukti 12 gram sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi ini divonis bebas oleh majelis hakim.

"Yang lebih anehnya lagi, agenda sidang saat itu bukan mendengarkan putusan, melainkan duplik," katanya.

Padahal, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim harus menyelesaikan seluruh tahapan persidangan terlebih dahulu, baru melakukan musyawarah dan memberikan vonis terhadap terdakwa.

Namun, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Baturaja tidak serta-merta menerima hasil putusan pihak pengadilan karena 14 hari ke depan pihaknya sudah menyiapkan berkas untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami akan melakukan kasasi ke MA. Pada saat ini kami masih menunggu salinan putusan yang belum kami terima sampai sekarang," kata Taufik.

Ditambahkan Taufik, saat penyidikan terdakwa Rudial pernah mengakui jika sebagian besar narkoba yang disita tersebut adalah miliknya.

"Waktu penyidikan Rudial didampingi oleh penasihat hukumnya. Terdakwa meminta penggantian penasihat hukum dan mencabut segala berkas acara pemeriksaan serta berbalik tidak mengakui narkoba tersebut miliknya," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP N.K. Widayan Sulandari melalui Kasat Narkoba AKP Widhi saat dikonfirmasi secara terpisah belum dapat memberikan komentar terkait dengan vonis bebas oknum polisi tersebut.

Namun, Kasat menegaskan jika pihaknya tetap pada pendirian kalau Aiptu Rudial bersalah.

"Kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Kami tetap berkeyakinan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) sudah pas diterapkan terhadap Aiptu Rudial," tegasnya. (*)