Jakarta, (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo berharap ancaman Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyatakan bahwa akan menarik kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke Markas Besar Polri jika di Polda penegakan hukum tidak efektif bukan hanya sekedar lip service di tengah situasi Karhutla yang semakin memburuk.
"Kita sudah pernah disuguhi hal yang serupa. Tetapi seringkali hal-hal demikian berjalan tidak konsisten setelah Karhutla mereda. Padahal upaya pengendalian Karhutla termasuk penegakan hukum harus terus berjalan meskipun titik api di lapangan berkurang," ujar Henri ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Situasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia saat ini sedang dalam kondisi mengkhawatirkan. Lebih dari 1.000 titik api (hot spot) dalam beberapa hari ini terus meningkat dan mencatatkan 80 persen dari total hot spot di negara-negara ASEAN berdasarkan data Asean Specialized Meteorological Center (ASMC).
Ini merupakan sejarah tertinggi sejak tahun 2015. Dalam kunjungan terkait Karhutla yang dilakukan Panglima TNI-Kapolri-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Riau, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa akan menarik kasus-kasus Karhutla ke Mabes jika di Polda penegakan hukum tidak efektif.
Kapolri sendiri sudah pernah meneken Surat Edaran Kapolri Nomor SE/15/XI/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada tanggal 10 November 2016. Surat edaran tersebut bisa dibilang cukup komprehensif yang mencakup arahan bagi jajaran Polri untuk melakukan upaya preemtif, preventif dan represif lengkap dengan arahan melakukan upaya pembuktian dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Namun hasilnya hingga saat ini belum banyak dirasakan oleh publik, khususnya penegakan hukum bagi para pelaku korporasi. Ingat bahwa terkait dengan penegakan hukum ini Komisi III DPR RI sempat membentuk Panitia Kerja Karhutla di tahun 2016 meskipun hasilnya tidak jelas," ujar Henri.
Henri menegaskan bahwa seharusnya Kapolri Jendral Tito Karnavian bisa bersikap lebih tegas, totalitas dan komprehensif. Ia berharap Kapolri bisa menggunakan surat edaran tersebut sebagai dasar untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua jajaran dibawahnya.
"Apakah surat edaran tersebut dilaksanakan dengan baik. Kalau perlu Kapolri membentuk gugus tugas tersendiri untuk menyelidiki hal itu," ujar dia.
Ia menambahkan penanganan karhutla di daerah saat ini tak cukup hanya menangkap tangan pelaku pembakaran saja. Sebab, selama ini yang diperlukan adalah mengembangkan kasusnya hingga ke pengadilan dan mengejar mastermindnya. (*)
Berita Terkait
Polri kerahkan 377 personel amankan PHPU Pilpres 2024
Rabu, 27 Maret 2024 9:07 Wib
Polri kirim Tim Misi Kemanusiaan bantu penanganan banjir Demak
Jumat, 22 Maret 2024 13:37 Wib
Rektor nonaktif UP jalani visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri
Jumat, 22 Maret 2024 10:50 Wib
Korlantas Polri-Jasa Raharja gelar rakor persiapan Operasi Ketupat 2024
Kamis, 7 Maret 2024 9:04 Wib
Jasa Raharja-Polri usulkan 2 Maret Hari Keselamatan Jalan Nasional
Minggu, 3 Maret 2024 9:24 Wib
Jasa Raharja-Polri antisipasi lonjakan mudik Lebaran 2024
Rabu, 28 Februari 2024 15:16 Wib
Polda Sumbar turunkan tim pantau situasi pemungutan suara di Sijunjung
Rabu, 14 Februari 2024 14:32 Wib
Panglima-Kapolri cek kesiapan pasukan pengamanan Pemilu 2024
Rabu, 14 Februari 2024 12:15 Wib