Penggunaan jalan raya dikeluhkan pengguna jalan, meski secara hukum diperbolehkan

id Jalan,Keramaia,Pasaman

Penggunaan jalan raya dikeluhkan pengguna jalan, meski secara hukum diperbolehkan

Pelaksanaan lomba di jalan raya dikeluhkan pengguna jalan, karena timbulkan kemacetan. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Penggunaan jalan raya di Kabupaten Pasaman, sebagai lokasi pelaksanaan berbagai kegiatan lomba setiap kali memperingati HUT kemerdekaan 17 Agustus dikeluhkan para pengguna jalan.

Kegiatan tersebut acap kali menimbulkan kemacetan panjang karena seluruh badan jalan dipakai sebagai pusat pelaksanaan perlombaan dengan menghadirkan banyak peserta.

Baik itu lomba drum band, gerak jalan, pacu karung, pawai alegoris dan jenis kegiatan lainnya.

Seperti dikeluhkan seorang sopir, Taher (47) di Padanggelugur, Rabu. Menurut dia, boleh saja berbagai ragam acara perlombaan digelar di jalan raya (Umum), asal tidak merugikan bagi orang lain (Pengguna jalan).

"Saya pribadi itu sih sah-sah saja lomba diadakan di jalan raya. Tapi, jangan seluruh badan jalan dipakai. Ingat, pengguna jalan lainnya kan butuh akses juga," ujarnya.

Tidak tersedianya jalur alternatif di jalan itu juga semakin memperparah terjadinya kemacetan. Seharunya, tambah dia, panitia acara sudah memperhitungkan hal tersebut secara matang.

"Jangan dari segi acara sukses. Lah, kami para sopir dan pengguna jalan lainnya menderita. Kita kan juga ngejar waktu," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh pengguna jalan lainnya, Sofyan (52). Menurutnya, lomba dalam rangka apa pun itu sebaiknya diadakan di lapangan terbuka, bukan malah di jalan raya.

"Eloknya di lapangan besar yah. Bisa di lapangan sepak bola, GOR, Gelora atau tetap bisa di jalan raya asal daerah itu punya jalur alternatif bagi pengendara agar tetap bisa melintas," ujarnya.

Secara terpisah, Kasatlantas Polres Pasaman, Iptu Julisman, SH, MH mengatakan, pemakaian jalan raya untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak kepolisian di wilayah itu. Penutupan tidak boleh dilakukan sepihak.

"Pertama, pihak pelaksana harus membuat surat pemberitahuan kepada instansi terkait tentang pelaksanaan kegiatannya. Seperti, menyurati pihak kepolisian khususnya bidang lalu lintas untuk penggunaan jalan lintas sumatra sebagai sarana kegiatan," kata Iptu Julisman.

Dibolehkan atau tidaknya penggunaan jalan raya sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan harus melihat situasi kondisi wilayah tersebut terlebih dahulu. Meski secara hukum diperbolehkan.

"Seharusnya, kalau menggunakan jalan lintas sumatra untuk sarana kegiatan masyarakat harus ada petugas yang mengatur arus lalulintas. Sehingga tidak terganggunya Kamseltibcar lantas," ujarnya.