Enam anak di bawah umur tersangka pembunuh pelajar

id pembunuhan pelajar,aceh

Enam anak di bawah umur tersangka pembunuh pelajar

Ilustrasi (Antara Sumut/Istimewa)

Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menangkap tujuh tersangka pembunuhan terhadap seorang pelajar yang mayatnya ditemukan mengapung di Waduk Surin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, enam tersangka di antaranya anak di bawah umur.

"Tersangka ditangkap di tempat terpisah di Banda Aceh dan Aceh Besar. Tersangka memukuli bersama-sama hingga korban meninggal dunia. Seorang tersangka menusuk korban dengan obeng," kata Kombes Pol Agus Sarjito.

Tujuh tersangka yakni berinisial AH (17), SS (17), MI (16), M (16), MH (15), dan R (15), semuanya warga Aceh Besar. Sedangkan K (18), warga Banda Aceh. Tersangka diduga melakukan penganiayaan.

Sebelumnya, korban Haris Ananda (16), pelajar, warga Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, ditemukan mengapung dalam kondisi meninggal dunia di Waduk Surin, Gampong Surin, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Senin (12/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Satintelkam dan Satreskrim Polresta Banda Aceh, memintai keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, didapat informasi pelaku mengarah kepada SS. Kemudian, tim gabungan menangkap SS. Dari SS diperoleh informasi pelaku lainnya serta menangkap mereka.

"Selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan barang bukti seperti sandal, telepon genggam, obeng, korek api gas, serta pakaian korban," kata Kombes Pol Agus Sarjito.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 170 KUHP.