Kejari Solok tahan Bendahara Nagari Talang Babungo, kasus penyelewengan dana nagari

id penyelewengan dana nagari,Talang Babungo,solok,sumbar

Kejari Solok tahan Bendahara Nagari Talang Babungo, kasus penyelewengan dana nagari

Tersangka Darmiatis (48) saat dibawa pihak Kejari Solok. (ist)

Solok, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat menahan bendahara Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok Darmiatis (48) pada Selasa malam (13/8) dalam kasus dugaan penyelewengan dana nagari setempat.

"Bendahara yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka tersebut untuk sementara dititipkan di Lapas Kelas II B Solok," kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Muhammad Anshar Wahyudin di Solok, Rabu.

Tersangka digiring menuju Lapas sekitar pukul 19.20 WIB menggunakan mobil operasional kejaksaan.

Ia menyebutkan tersangka yang sudah 13 tahun menjadi bendahara nagari itu datang memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, tersangka akhirnya langsung ditahan.

"Sementara waktu, tersangka kami titipkan di Lapas Kelas II B Solok," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret bendahara dan Wali Nagari Talang Babungo terjadi pada 2018. Sejumlah kejanggalan terkait penggunaan dana desa terungkap dan bermuara di Kejaksaan Negeri Solok.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Solok, Wahyudi Kuoso menjelaskan dari hasil pemeriksaan, banyak kejanggalan dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan menggunakan dana nagari pada anggaran 2018 di Nagari Talang Babungo.

Dana Sisa Lebih penggunaan Anggaran (Silpa) yang semestinya disimpan di rekening nagari, ternyata kosong dan juga tidak bisa ditunjukkan dalam bentuk tunai.

Selain itu, penggunaan anggaran pembangunan yang tidak sesuai peruntukan serta pajak yang tidak disetorkan ke negara.

"Dari dugaan penyelewengan dana desa tersebut, ditaksir potensi kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Solok sudah terlebih dahulu menahan Wali Nagari Talang Babungo Zulfatriadi terkait kasus yang sama pada 24 Agustus 2019. (*)