Pelaku curanmor mengaku sejak 2015 beraksi, puluhan kendaraan berhasil dicuri

id Curanmor,Polres Solok

Pelaku curanmor mengaku sejak 2015 beraksi, puluhan kendaraan berhasil dicuri

Barang bukti curanmor di Solok. (Dok. Humas Polres Solok)

Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok, Sumatera Barat, menangkap dua pelaku dan satu orang penadah yang diduga komplotan pencurian kendaraan bermotor spesialis mobil Mitsubhisi L300 antarprovinsi.

"Tersangka yang ditangkap diketahui bernama Nurazmi (30), Af alias dayat (31), serta Evi Junaidi (48) pada 3 Juli 2019," kata Kapolres Solok, AKBP Ferry Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Ahmad di Arosuka, Senin.

Selain menangkap dua pelaku dan satu penadah, pihak kepolisian juga menyita barang bukti empat pikap Mitsubhisi L300.
Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan didampingi Kasat Reskrim dan Wakapolres setempat saat memberikan penjelasan kasus, Senin. (Dok. Humas Polres Solok)
Menurut Ferry, sebelumnya pada 3 Juli 2019 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pihaknya mendapat laporan dari korban jika mobil miliknya telah dicuri.

Kemudian pihak Reskrim dalam waktu dua jam menangkap pelaku di jalan Kelok Batuang, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang.

“Tanpa mengulur waktu, anggota langsung menangkap pelaku. Untuk barang bukti kita amankan di empat lokasi,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku digiring ke mako Polres Solok untuk diproses. Pelaku mengaku bahwa aksi mereka ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Solok saja, juga di Pariaman, Payakumbuh dan lainnya.

“Ia mengakui aksi pencurian telah dilakukan sejak 2015, sudah puluhan mobil berhasil dicuri. Mereka menjual dengan rata-rata seharga Rp30 sampai Rp40 juta," sebutnya.

Kapolres menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis Mitshubishi L300 tersebut.

“Dua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dan sedangkan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun. Kasusnya masih kami dalami lagi,” ujarnya.