Satpol PP kaget tambang pasir di Muara Surantih masih berjalan

id Tambang Galian C,Muara Surantih,Pesisir Selatan,Tambang Pasir Ilegal

Satpol PP kaget tambang pasir di Muara Surantih masih berjalan

Aktivitas penambangan pasir dan kerikil di Muara Surantih. (Antara Sumbar / Didi Someldi Putra)

PainanĀ  (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dalam waktu dekat akan menertibkan tambang pasir dan kerikil ilegal yang masih beroperasi di Muara Surantih, Kecamatan Sutera.

"Dalam waktu dekat kami akan menurunkan tim ke sana," kata Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Dailipal di Painan, Senin.

Ia mengaku kaget mendapat informasi bahwa penambangan di Muara Surantih masih berlangsung padahal Rabu 31 Juli 2019 pihaknya sudah memerintahkan jajarannya untuk menertibkan lokasi itu.

"Pada Rabu 31 Juli 2019, kami melakukan penertiban besar-besar mulai dari Kecamatan Batang Kapas hingga Lengayang dan saya sudah perintahkan anggota untuk meninjau aktivitas penambangan di Muara Surantih, tapi kok masih ada ya," sambungnya.

Ia menjelaskan saat pihaknya melakukan penertiban di dua kecamatan tersebut, penambangan pasir dan kerikil terbanyak ditemukan di Lengayang, seperti Talang TS, Medan Baiak, Padang Panjang, Subarang Tarok, Aia Kalam, Rangeh dan TPI Kambang.

Sedangkan di Batangkapas, pihaknya menemukan tiga titik yakni di Kalumpang, Nagari IV Koto Hilie, dan ditemukan aktivitas galian C mengelola pasir dengan menggunakan mesin dompeng.

"Semuanya sudah ditegur, dan diminta menandatangani surat perjanjian untuk menghentikan kegiatannya sesuai Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Trantimbun," katanya lagi.