Pesta narkoba di malam takbiran, seorang pengedar diringkus aparat

id Agam

Pesta narkoba di malam takbiran, seorang pengedar diringkus aparat

Polisi tangkap seorang pengedar narkoba di Agam (Istimewa)

Agam (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang tersangka diduga pengedar narkotika saat pesta ganja di Sawah Liek, Jorong Mudiak, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya, Sabtu (10/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Elvis Susilo dan Paur Humas Aiptu Sapta Beni di Lubukbasung, Minggu, mengatakan kedua tersangka itu dengan inisial JA (35) dan FW (30) keduanya warga Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya.

"Kedua tersangka kita tangkap sedang memakai narkotika golongan satu jenis daun ganja di halaman belakang lokasi penggilingan padi saat umat muslim sedang takbiran di masjid," katanya.

Ia mengatakan, saat anggota melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan dua paket daun ganja di saku celana JA.

Sedangka tersangka FW, tambahnya, tim opsnal mengamankan delapan paket kecil sabu-sabu, uang hasil penjualan Rp1,2 juta dan lainnya.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan, penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat setempat terkait sering adanya sekelompok orang yang memakaii narkotika.

Setelah itu anggota ke lokasi dan menemukan tersangka sedang memakai ganja. Anggota langsung mengankan mereka.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan," katanya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam diancam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo 111 ayat (1) huruf UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 penjara.

Polres Agam mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 33 tersangka semenjak Januari sampai 10 Agustus 2019.

Ini berkat dukungan dari masyarakat yang telah melaporkan penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal mereka.