Empat warga binaan Lapas Lubukbasung diusulkan bebas

id Remisi Kemerdekaan,Lapas Lubukbasung,HUT Kemerdekaan RI

Empat warga binaan Lapas Lubukbasung diusulkan bebas

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II B Lubukbasung Zalman (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

​​​​​​​Lubukbasung,  (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengatakan empat warga binaan diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada hari Kemerdekaan RI ke-74.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II B Lubukbasung Zalman di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan pihaknya mengusulkan 182 dari 289 warga binaan dapat mendapatkan remisi khusus hari kemerdekaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Usulan itu telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM beberapa minggu lalu.

"Dari 182 warga binaan yang kami usulkan dapat remisi, empat orang diusulkan bebas. Remisi itu keluar tiga hari menjelang hari Kemerdekaan RI dan berharap seluruh usulan itu disetujui nantinya," katanya.

Ia mengatakan, dari 182 warga binaan tersebut sebanyak 146 warga binaan mendapatkan remisi umum satu (RU I).

Ke 146 warga binaan itu sebanyak 35 orang menerima remisi satu bulan, 33 orang menerima remisi dua bulan, 28 orang menerima remisi tiga bulan, 29 orang menerima remisi empat bulan, 19 orang menerima remisi lima bulan dan dua orang menerima remisi enam bulan.

Sementara empat orang warga binaan langsung bebas setelah menerima remisi atau RU II.

"Keempat warga binaan langsung bebas itu berasal dari kasus kriminal umum," katanya.

Selain itu untuk RU I warga binaan PP 99/2012 sebanyak 32 orang dan mereka itu merupakan warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Remisi umum Kemerdekaan RI terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada warga binaan yang setelah mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta RU II yakni warga binaan langsung bebas seusai pemberian remisi.

Remisi umum Kemerdekaan RI diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Mereka telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin warga binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. (*)