Pemkot Padang usulkan 16 ranperda pada 2019, apa saja ?

id ranperda inisiatif padang

Pemkot Padang usulkan 16 ranperda  pada 2019, apa saja ?

Kabag Hukum Pemkot Padang Yopi Krislova (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengusulkan 16 Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah bersama DPRD setempat pada 2019.

"Dari 16 ranperda yang diusulkan tiga diantaranya bersifat rutin, empat lanjutan dan sembilan lainnya usulan baru," kata Kabag Hukum Pemkot Padang Yopi Krislova di Padang, Kamis.

Ia merinci ranperda yang rutin yaitu pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD 2019 dan rancangan APBD 2020.

Sementara ranperda lanjutan yaitu Rencana Induk Pariwisata Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Telekomunikasi serta Perusahaan Air Minum Daerah.

Sedangkan ranperda baru yaitu Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Izin Usaha Industri, Kepemudaan, Wajib Belajar, Penyalahgunaan Lem dan Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang no 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurut dia pada tahun ini sudah ada tujuh ranperda yang telah disetujui lewat paripurna dan masih menunggu nomor register untuk ditetapkan sebagai Perda.

Tujuh Ranperda tersebut tiga diantaranya inisiatif Pemkot Padang yaitu Izin Usaha Industri, Perusahaan Daerah Air Minum dan Kepemudaan.

Sementara empat lainnya merupakan inisiatif DPRD yaitu Cagar Budaya, Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Perparkiran, dan Pemberdayaan Masyarakat Nelayan.

Ia menyampaikan saat ini tengah mempersiapkan aplikasi berbasis android agar masyarakat dapat mengakses produk hukum yang dihasilkan seperti perda menjadi lebih mudah.

Dengan demikian masyarakat tidak lagi harus datang langsung dan prosedur untuk mengakses produk hukum yang dihasilkan jadi lebih efisien, ujar dia.