Polisi tangkap karyawan-tamu hotel diduga konsumsi narkoba

id Polres Agam,Kasus Narkoba

Polisi tangkap karyawan-tamu hotel diduga konsumsi narkoba

Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu beserta barang bukti di Mapolres Agam, Rabu (7/8). (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Lubukbasung, (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap karyawan dan tamu hotel yang diduga mengonsumsi sabu-sabu di salah satu hotel di Kecamatan Lubukbasung, Rabu sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Elvis Susilo di Lubukbasung, Rabu, mengatakan ketiga tersangka dengan inisial RC (35) warga Bukittinggi, WEP (34) warga Lubukbasung dan M (44) warga Lubukbasung.

"RC merupakan karyawan Hotel Denai, WEP merupakan tamu hotel dan M diduga pemasok barang haram itu," katanya.

Dari tersangka, katanya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dibungkus plastik warna kuning, bong terpasang kaca pipet plastik warna bening dan kaca pirek berisikan sabu-sabu.

Selain itu, dua telepon genggam, satu buah kotak rokok, uang tunai Rp150 ribu dan lainnya.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat terkait adanya tamu hotel itu dengan inisial WEP bersama RC sedang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Kemudian tim Satres Narkoba Polres Agam masuk ke Hotel Denai dan mencari keberadaan tersangka.

Saat itu, anggota menemukan RC sedang berada di dapur hotel dan polisi bertanya mana sisa sabu-sabu.

"RC menjawab sabu-sabu berada di kamar hotel yang dihuni WEP dan polisi langsung menuju kamar menemukan barang bukti. Kedua tersangka langsung ditangkap," katanya.

Dari keterangan tersangka, barang haram itu diperoleh dari M melalui RC sebanyak dua paket kecil pada Selasa (6/8).

Setelah itu, polisi langsung menuju rumah M di Sangkia, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (7/8) sekitar pukul 3.30 WIB. Anggota langsung mengamankan M beserta uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan sabu-sabu

Ketiga tersangka diancam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo 127 ayat ( 1 ) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 penjara. (*)