Jakarta (ANTARA) - Tersangka Junharyono (43) yang membunuh istrinya, Khoriah dan menyebabkan anaknya mengalami luka bakar pada Selasa (6/8) dini hari akan dijerat dengan pasal tambahan mengenai perlindungan anak.
Kapolsek Kramat Jati Komisaris Polisi Nurdin Arrahman di Jakarta, Rabu menyebutkan, Jumharyono sebelumnya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Nanti pasti dijerat pasal lagi karena membakar kontrakan dan anaknya mengalami luka bakar. Jadi enggak hanya dijerat pasal 338 dan 351, ada kekerasan anak juga," ujar Nurdin Arrahman di Jakarta, Rabu.
Secara hukum pidana, pasal tambahan yang nantinya menjerat Jumharyono tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menambah ancaman hukuman menjadi lebih dari 20 tahun penjara.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati masih menyiapkan berkas perkara Jumharyono sebelum dikirim ke Kejaksaan Negeri.
"Ada barang bukti dan keterangan warga, nanti kami juga berkoordinasi dengan KPAI. Sekarang masih pemeriksaan awal, tapi statusnya sudah tersangka," ujar Nurdin.
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pasangan suami istri gelapkan sepeda motor
Minggu, 21 April 2024 20:09 Wib
Polres Agam tangkap pasangan suami Istri terlibat judi Togel
Kamis, 21 Maret 2024 4:38 Wib
Polres Pasaman Barat rekonstruksi pembunuhan istri ke suami
Rabu, 21 Februari 2024 19:36 Wib
Wali Kota Hendri Septa dan istri gunakan hak suaradi TPS 08 Ulak Karang
Rabu, 14 Februari 2024 11:28 Wib
Kaesang dan istri "nyoblos" di TPS 063 Setiabudi Jakarta Selatan
Rabu, 14 Februari 2024 11:19 Wib
Pemilu Serentak 2024, Sekdako Padang dan Istri Gunakan Hak Pilih di TPS 1 Rimbo Kaluang
Rabu, 14 Februari 2024 11:16 Wib
Wapres dan istri pamer jari kelingking usai gunakan hak pilih
Rabu, 14 Februari 2024 10:17 Wib
Wapres Ma'ruf Amin dan istri gunakan hak pilih di TPS 033 Cimanggis
Rabu, 14 Februari 2024 9:42 Wib