Kejari Pesisir Selatan musnahkan 30,7 kilogram ganja

id Kejari Pesisir Selatan,Pemusnahan Narkoba

Kejari Pesisir Selatan musnahkan 30,7 kilogram ganja

Suasana pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba di halaman kantor Kejari Pesisir Selatan. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

​​​​​​​Painan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa 30,7 kilogram ganja, 70, 28 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ilegal, Rabu.

"Barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan perintah dari pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Yeni Puspita di Painan.

Ia mengatakan keseluruhan barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti 19 perkara penyalahgunaan narkoba periode Januari hingga Juli 2019.

Kegiatan itu selain hadiri jajaran Kejari Pesisir Selatan juga hadir Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Fery Herlambang, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Satria Wibawa, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Muskamal.

Selanjutnya perwakilan Kodim 0311/Pesisir Selatan, Direktur RS Tapan, Asrul dan beberapa pelajar perwakilan sekolah menengah atas di Kecamatan IV Jurai.

"Pada kegiatan ini kami sengaja mengundang beberapa unsur sekalian untuk memperkuat sosialisasi mengenai bahaya dan ancaman penyalahgunaan narkoba," sambungnya.

Ia mengungkapkan per semester pertama tahun ini kejahatan penyalahgunaan narkoba jauh lebih banyak dibanding dengan semester pertama 2018.

"Hingga semester pertama tahun ini sudah 50 perkara yang dilimpahkan pihak kepolisian ke kami, dan jumlah ini jauh lebih tinggi," katanya lagi.

Menurutnya upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab semua pihaknya mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah kabupaten hingga aparat penegak hukum.

"Termasuk kepada para siswa yang hadir dalam kegiatan ini, kami berharap mereka menjadi ujung tombak sosialisasi bahaya penyalagunaan narkoba kedepan," imbuhnya.