BKSDA terima penyerahan empat ekor satwa dilindungi dari warga Agam

id BKSDA Agam,agam,sumbar

BKSDA terima penyerahan empat ekor satwa dilindungi dari warga Agam

Petugas BKSDA Resor Agam mengevakuasi burung elang di Bancah, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (11/4). (Dok BKSDA Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat telah menerima empat ekor satwa dilindungi dari warga setempat selama Januari sampai Juli 2019, dan keempatnya telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung didampingi staf BKSDA Syafril Suharto di Lubukbasung, Selasa, mengatakan keempat satwa dilindungi itu jenis buaya muara, elang, kukang dan burung enggang atau rangkong.

"Satwa ini merupakan penyerahan dari warga, setelah itu langsung dilepasliarkan apabila satwa dalam kondisi sehat," katanya.

Ia mengatakan buaya muara itu diserahkan warga Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, setelah reptil tersebut memangsa ternak warga setempat.

Sedangkan burung elang merupakan penyerahan dari warga Bancah, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya. Elang itu telah dipelihara sejak empat bulan yang lalu.

"Burung ini didapat saat terperangkap di jaring keramba ikan sekitar Danau Maninjau," katanya.

Sementara kukang merupakan penyerahan dari petugas pos pengamanan Operasi Ketupat Singgalang 2019 dari Polres Agam di Simpang Gudang, Kecamatan Lubukbasung.

Satu ekor satwa langka dan dilindungi itu diselamatkan ketika sedang berkeliaran di sekitar lokasi pos pengamanan.

Selain itu burung enggang atau rangkong ini diserahkan warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung.

"Burung ini didapat di lahan perkebunan sawit milik warga beberapa bulan lalu," katanya.

Ia menambahkan, satwa itu dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Satwa tersebut dilarang untuk diburu, ditangkap, dipelihara, dimiliki, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya.

"Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar maksimal Rp100 juta," katanya. (*)