Agam wajibkan hewan kurban kantongi surat keterangan reproduksi

id hewan kurban, agam

Agam wajibkan hewan kurban kantongi surat keterangan reproduksi

Ilustrasi Sapi kurban . (Foto: Aditya Rohman/Antaranews).

Lubukbasung, (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Sumatera Barat mewajibkan hewan kurban di daerah itu mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) bagi betina sebelum disembelih pada Idul Adha 1440 Hijriah.

"SKKH dan SKSR itu diterbitkan oleh petugas kesehatan di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Peternakan," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Agam, Farid Muslim di Lubukbasung, Minggu.

Ia mengatakan SKKH itu diterbitkan petugas kesehatan setelah mereka melakukan pemeriksaan di pasar ternak, pengumpul, masjid dan mushala.

Ini upaya untuk melindungi masyarakat Agam dari hewan kurban yang mengidap penyakit menular seperti, cacing hati, jembrana dan lainnya.

"Adanya surat SKKH membuktikan bahwa ada jaminan dan standardisasi terhadap ketentuan hewan kurban yang akan disembelih serta syarat kesehatannya," katanya.

Untuk SKSR, tambahnya, surat tersebut dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang setelah memeriksa kandungan dari sapi dan kerbau betina.

Ini dalam rangka pengendalian penyembelihan ternak ruminansia besar produksi sapi dan kerbau.

Penyembelihan sapi dan kerbau produktif itu melanggar Undang-undang No 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman satu sampai tiga tahun penjara.

"Ini untuk melindungi agar sapi dan kerbau produktif tidak disembelih," katanya.

Pihaknya telah menyampai imbauan bupati setempat tentang larangan pemotongan ternak ruminansia besar produktif sapi dan kerbau kepada panitia kurban, pengurus masjid, pedagang sapi dan lainnya.

Dengan cara itu, pihaknya berharap tidak ada penyembelihan sapi dan kerbau produktif di daerah itu saat Idul Adha.