Wako ancam cabut izil hotel yang tidak mematuhi hukum syariah Islam

id Pemko Banda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Pemerintah Aceh, Dinas Syariat Islam, Qanun Syariat Islam

Wako ancam cabut izil hotel yang tidak mematuhi hukum syariah Islam

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (kiri) Kepala Perum LKBN ANTARA Biro Aceh Azhari (dua kanan). (ANTARA Aceh/Irwansyah Putra)

Banda Aceh, (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengancam akan mencabut izin operasional hotel di wilayah setempat yang tidak mematuhi atau melanggar pelaksanaan hukum syariah Islam.

mengatakan pemerintah komitmen dalam meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan syariat Islam di kota tersebut, bahkan akan mencabut izin bagi hotel yang tidak mematuhi pelaksanaan syariat.

“Kita sudah mengingatkan pengelola hotel tidak melanggar syariat Islam dan jika ada yang melanggar akan kita cabut izinnya,” kata Aminullah di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan pelaksanaan hukum syariat Islam di “Bumi Serambi Mekkah” merupakan bagian dari kekhususan Aceh dan sudah disetujui Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariah Islam ibu kota provinsi paling barat Sumatera, Pemkot Banda Aceh memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) menggelarkan razia dan patroli rutin termasuk di hotel-hotel.

“Kami berharap peran serta masyarakat untuk mewujudkan Kota Banda Aceh yang gemilang dan bersama-sama menjaga generasi bangsa agar tidak terjerumus ke perbuatan yang dilarang agama,” kata dia.

Pemkot Banda Aceh lanjutnya, tetap konsisten dalam melakukan pengawasan, dan belum mendapatkan kasus serta pembuktian hotel-hotel yang melanggar syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.

“Kita sudah panggil semua pemilik hotel dan kita ingatkan jangan melanggar hukum syariat Islam. Ya jika ada yang melanggar akan kita cabut izin operasionalnya,” tegas Aminullah. (*)